Bitung, SUDARA.ID – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Bitung bersama Kejaksaan Negeri Bitung (Kejari Bitung) sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Ruang Rapat Kantor Kejari Bitung, Jumat (12/07/2024)
MoU ini ditandatangani langsung oleh General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 4 Bitung, Capt, James David Hukom, S.H., M.Mar., M.M., bersama Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn., S.H., M.H.,merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya dan akan berlaku untuk jangka waktu dua tahun ke depan sebagai bentuk sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan stakeholder.
“Ini adalah kerja sama kita yang sudah dilakukan sejak lama dan sekarang kami lanjutkan sebagai amanah direksi karena [Kesepakatan Bersama] ini memberikan banyak manfaat dan solusi untuk berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Pelindo,” kata James David Hukom.
Dia mengatakan bahwa ke depannya dengan adanya kerja sama ini, bukan hanya bermanfaat dalam mencari solusi permasalahan hukum, tapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari berbagai persoalan hukum sebagaimana Pelindo menyelenggarakan aktivitas pelayanan yang dituntut untuk lebih ekspansi.
Kesepakatan Bersama ini juga diharapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedua belah pihak. Di mana Pelindo berharap sinergi dengan Kejari sebagai lembaga penegak hukum, akan terus berlanjut dan bahkan dapat lebih ditingkatkan lagi.