Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrimPemerintahan

Kejari Bitung Geledah Kantor BKAD dan DPRD Bitung Terkait Dugaan TP Korupsi Perjalanan Dinas

1682
×

Kejari Bitung Geledah Kantor BKAD dan DPRD Bitung Terkait Dugaan TP Korupsi Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menggeledah Kantor DPRD / Sekretariat Dewan Kota Bitung dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bitung untuk menemukan dan melengkapi alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Kota Bitung tahun anggaran 2002 dan 2023, Kamis (25/7/2024) pagi.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr. Yadyn Palebangan SH MH bersama-sama Tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Bitung sejak pukul 11.00 Wita tersebut berhasil mengumpulkan dan menyita sejumlah dokumen dan data dari kedua lokasi tersebut.

Example 300x600

Kajari Bitung menyampaikan tindakan hukum penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti terkait penyidikan belanja dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung.

Baca juga:   KPU Bitung Umumkan 30 Nama Anggota DPRD Kota Bitung Terpilih Periode 2024-2029

“Tadi Kami bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan sesuai Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kami melakukan penggeledahan di 2 (Dua) tempat berbeda yaitu, Kantor BKAD Pemkot Bitung dan Kantor Sekretariat Dewan DPRD Kota Bitung.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas pada sekretariat dewan Kota Bitung tahun 2022 dan 2023,” terang Yadyn saat keluar dari Kantor BKAD Pemkot Bitung, malam.

Baca juga:   KPU Sulut Tetapkan Nomor Urut Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Kajari Bitung Dr. Yadyn Palebangan SH MH. (Foto: Istimewa)

Dari hasil penyidikan yang sementara dilakukan, Yadyn mengungkapkan bahwa akan ada pihak yang segera akan dipanggil untuk diperiksa. “Ada beberapa konstruksi modus operandi yang dilakukan pihak-pihak terkait yang nantinya akan dilakukan pemanggilan pada proses pemeriksaan,” ucap Yadyn.

Kepada Media, Yadyn juga menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional tanpa tebang pilih. “Kami tekankan bahwasanya dugaan tindak pidana korupsi ini tentunya kejaksaan Negeri Bitung akan bekerja secara profesional dan proporsional akan melakukan penindakan tanpa tebang pilih,” tandas Kajari Bitung Dr. Yadyn Palebangan.

Baca juga:   Transformasi Digital, Pemkot Bitung Akan Tingkatkan Akses Pelayanan Internet

Yadyn juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas dugaan kasus tindak pidana korupsi ini akan terus berproses. “Penegakan hukum tindak pidana korupsi kami proses, khususnya penanganan perkara belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD kota Bitung tahun 2022 dan 2023,” lugasnya. (**)

Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *