Jakarta, SUDARA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menjatuhkan putusan, “permohonan tidak dapat diterima”, atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) untuk dapil 5 Kota Manado sepanjang pemilihan legislatif (pileg) Kota Manado 2024.
Putusan ini tertuang pada Keputusan MK RI Nomor 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 setelah sebelumnya 9 Hakim MK melaksanakan sidang atas perkara ini di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Rabu (22/5/2024).
“Dalam perkara a quo, Mahkamah berwenang mengadili permohonan perkara Pemohon, Permohonan Pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan Pemohon berkedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Menurut Mahkamah, Pemohon seharusnya menguraikan secara jelas kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan hal-hal yang diminta untuk diputus.
Namun Pemohon hanya sekadar mencantumkan berupa uraian beragam pelanggaran. Mahkamah tidak menemukan dalil terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil suara menurut Pemohon.
“Amar Putusan, mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur; menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan. (*)