Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaManadoPolitik

Permohonan PHPU PDI Perjuangan Dapil Manado 5 Dinyatakan MK, “Tidak Dapat Diterima”

1622
×

Permohonan PHPU PDI Perjuangan Dapil Manado 5 Dinyatakan MK, “Tidak Dapat Diterima”

Sebarkan artikel ini
Persidangan pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024, pada Rabu (22/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. (Foto: Humas/Ifa)
Persidangan pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024, pada Rabu (22/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. (Foto: Humas/Ifa)
Example 468x60

Jakarta, SUDARA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menjatuhkan putusan, “permohonan tidak dapat diterima”, atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) untuk dapil 5 Kota Manado sepanjang pemilihan legislatif (pileg) Kota Manado 2024.

Putusan ini tertuang pada Keputusan MK RI Nomor 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 setelah sebelumnya 9 Hakim MK melaksanakan sidang atas perkara ini di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Rabu (22/5/2024).

Example 300x600

“Dalam perkara a quo, Mahkamah berwenang mengadili permohonan perkara Pemohon, Permohonan Pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan Pemohon berkedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga:   Mencoblos di TPS 2 Malalayang Manado, Jean Sumilat: Pemilu Pesta Demokrasi Bukan Ajang Perlombaan

Menurut Mahkamah, Pemohon seharusnya menguraikan secara jelas kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan hal-hal yang diminta untuk diputus.

Namun Pemohon hanya sekadar mencantumkan berupa uraian beragam pelanggaran. Mahkamah tidak menemukan dalil terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil suara menurut Pemohon.

Baca juga:   Kapal 16 Awak Pengangkut Barang Milik PLN, Hilang di Perairan Tagulandang,  

“Amar Putusan, mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur; menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *