Manado, sudara.id – Polda Sulawesi Utara melalui Subbidprovos Bidpropam menggelar operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) yang meliputi pemeriksaan dan pendataan kembali inventaris senjata api (Senpi) dinas yang dimiliki oleh personel Polda Sulut.
Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolda Sulut setelah apel pagi pada Senin (23/12/2024), dan diawasi langsung oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi serta Irwasda Kombes Pol Bayu.
Pemeriksaan juga dilakukan di Mako Brimob dan Mako Ditpolairud. Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengungkapkan bahwa pemeriksaan meliputi beberapa aspek, antara lain pemeriksaan Surat Izin Senjata, Kartu Psiko, fisik senjata, dan peluru.
“Bagi pemegang senpi yang izinnya telah kadaluarsa, senjata tersebut akan digudangkan di Satker masing-masing,” jelas Kombes Pol Michael.
Operasi Gaktiblin ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan citra Polri di mata masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penggunaan senjata dinas. Mz