Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita Utama

Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Senilai Rp8,96 Miliar

65
×

Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Senilai Rp8,96 Miliar

Sebarkan artikel ini

Mantan Pejabat Pemprov Sulut dan Pengurus GMIM Terlibat dalam Dugaan Penyelewengan Anggaran 2020-2023

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dalam Konferensi Pers penetapan 5 tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Senilai Rp8,96 Miliar di Aula Tribrata Mapolda Sulut, Senin 7 April 2025 (Foto : sudara.id)
Example 468x60

Manado, sudara.id – Polda Sulawesi Utara mengungkap praktik korupsi dana hibah yang melibatkan lima pejabat tinggi Pemprov Sulut dan pengurus Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,96 miliar berdasarkan audit BPKP.

Example 300x600

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie

Pemprov Sulut dan pengurus Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,96 miliar berdasarkan audit BPKP.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Direskrimsus Kombes Pol Winard Prabowo, dan Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan dalam konferensi persnya di Aula Tribrata Mapolda Sulut Senin petang, 7 April 2025 menetapkan 5 tersangka yaitu :
• AGK (Mantan Plt Sekprov Sulut 2020-2021/Pj Sekda 2022)
• JK (Mantan Kepala BKAD Provinsi Sulut 2020)
• FK (Karo Kesra Provinsi Sulut 2021-sekarang)
• SK (Sekprov Sulut Desember 2022-sekarang)
• HA (Ketua BPMS GMIM 2018-2020)

Baca juga:   KPU Manado Tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024

Dimana modus yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengatur pencairan dana hibah tidak sesuai peruntukan pada periode 2020-2023.

Untuk pasal yang dikenakan kepada kelima tersangka yakni Pasal 2/3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Penyidikan melibatkan 84 saksi dari Pemprov dan Sinode GMIM. Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan seiring perkembangan kasus,” jelas Kapolda Irjen Pol Roycke Langie dalam konferensi pers di Aula Tribrata Senin (7/4/2025).

Baca juga:   3.364 Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro Dievakuasi Keluar Pulau Tagulandang 

Sementara itu untuk bukti transaksi pihak penyidik masih menelusuri sebagai bahan pembuktian yang akan digunakan di pengadilan.

“Seluruh bukti transaksi keuangan sedang kami telusuri untuk pembuktian di pengadilan,” tambahnya.

Kapolda menghimbau dengan adanya penetapan terhadap kelima tersangka agar menghindari adanya provokasi dan menghormati praduga tak bersalah dengan memberikan rasa kepercayaan kasus ini dalam proses hukum.

Baca juga:   Elly Lasut (E2L) dan Michaela Paruntu (MEP) Resmi Diusung Partai Golkar Maju di Pilkada Sulut 2024

Dimana langkah tindak lanjut yang sudah dilakukan berupa penggeledahan di kantor terkait, penyitaan dokumen pendukung dan berkoordinasi dengan BPKP untuk pendalaman pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM tahun 2020, 2021,2022 dan  2023 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *