Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaManado

Polda Sulut Tetapkan 6 Tersangka Kasus Politik Uang di Pemilu 2024

5049
×

Polda Sulut Tetapkan 6 Tersangka Kasus Politik Uang di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Saat Polda Sulut Menggelar Konferensi Pers Penetapan 6 Tersangka Kasus Politik Uang Pada Pemilu 2024 (Dok : Saudara.Id)
Saat Polda Sulut Menggelar Konferensi Pers Penetapan 6 Tersangka Kasus Politik Uang Pada Pemilu 2024 (Dok : Saudara.Id)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Polda Sulawesi Utara (Sulut) tetapkan 6 tersangka dalam 2 laporan kasus politik uang pada pemilu 2024 yang ditangani Dir Reskrimum.

 

Example 300x600

“Kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ada 2 laporan polisi dengan tersangka LP52 dan LP53 inisial FA, HP, JW, SH, RM dan terakhir JL jadi semuanya ini dikerjakan (sedang ditangani),” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Selasa (27/2/2024) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulut.

 

Pada kesempatan itu, Irwan menuturkan status tersangka ditetapkan karena Polda Sulut sudah melewati proses penyelidikan dan memiliki alat bukti yang cukup untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Baca juga:   Quick Count Charta Politika: YSK-Victory Unggul 36,15% di Pilgub Sulut 2024

 

“Jadi total keseluruhan ada 4 berkas, untuk kronologi sudah disampaikan sebelumnya. Kemaren untuk 5 tersangka P21, artinya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujarnya.

 

Irwan membeberkan, untuk tersangka terakhir berinisial JL sudah sempat diserahkan namun terdapat berkas dinyatakan kurang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Sementara untuk tersangka yang terakhir yaitu berkas sudah dikirimkan dikejaksaan, kemudian ada petunjuk saat ini, penyidik masih (harus) melengkapi petunjuk dari jaksa,” bebernya.

Baca juga:   Bergulir Besok, Ini Penjelasan PN Manado Terkait Jadwal Sidang Pidana Pemilu Money Politic Caleg Terpilih CL dan IWL

 

Irwan mengatakan penyidik saat ini sudah melengkapi berkas yang diminta JPU, agar berkas dari JL bisa masuk ke tahap 2 atau masuk proses persidangan.

 

“Hari ini (tanggal 27 Februari 2024) rencana kita akan menyerahkan tahap 2 untuk tersangka,” tungkasnya.

 

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menceritakan perihal berkas salah satu tersangka JL yang mengalami kendala. Meski hari ini telah rampung dan akan disiapkan masuk pada tahap 2.

Baca juga:   Masuk Masa Tenang Pilkada, Gala Premiere Film Mariara Sukses Tarik Animo Warga di Jakarta

 

“Sebelumnya, tersangka atas nama JL masih dalam P19 yang harus dilengkapi oleh penyidik, berkas perkara sudah di tahap 1, tapi masih ada P19 yang harus dilengkapi oleh penyidik,” tutur Gani.

 

Gani menambahkan untuk 5 tersangka lainnya, telah serahkan ke Kejaksaan untuk tahap 2 atau masuk dalam proses pengadilan.

 

“Jadi 5 tersangka ini, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan dalam persidangan atau pengadilan,” tambahnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *