Manado, SUDARA.ID – Polda Sulawesi Utara (Sulut) tetapkan 6 tersangka dalam 2 laporan kasus politik uang pada pemilu 2024 yang ditangani Dir Reskrimum.
“Kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ada 2 laporan polisi dengan tersangka LP52 dan LP53 inisial FA, HP, JW, SH, RM dan terakhir JL jadi semuanya ini dikerjakan (sedang ditangani),” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Selasa (27/2/2024) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulut.
Pada kesempatan itu, Irwan menuturkan status tersangka ditetapkan karena Polda Sulut sudah melewati proses penyelidikan dan memiliki alat bukti yang cukup untuk diserahkan ke Kejaksaan.
“Jadi total keseluruhan ada 4 berkas, untuk kronologi sudah disampaikan sebelumnya. Kemaren untuk 5 tersangka P21, artinya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujarnya.
Irwan membeberkan, untuk tersangka terakhir berinisial JL sudah sempat diserahkan namun terdapat berkas dinyatakan kurang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sementara untuk tersangka yang terakhir yaitu berkas sudah dikirimkan dikejaksaan, kemudian ada petunjuk saat ini, penyidik masih (harus) melengkapi petunjuk dari jaksa,” bebernya.
Irwan mengatakan penyidik saat ini sudah melengkapi berkas yang diminta JPU, agar berkas dari JL bisa masuk ke tahap 2 atau masuk proses persidangan.
“Hari ini (tanggal 27 Februari 2024) rencana kita akan menyerahkan tahap 2 untuk tersangka,” tungkasnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menceritakan perihal berkas salah satu tersangka JL yang mengalami kendala. Meski hari ini telah rampung dan akan disiapkan masuk pada tahap 2.
“Sebelumnya, tersangka atas nama JL masih dalam P19 yang harus dilengkapi oleh penyidik, berkas perkara sudah di tahap 1, tapi masih ada P19 yang harus dilengkapi oleh penyidik,” tutur Gani.
Gani menambahkan untuk 5 tersangka lainnya, telah serahkan ke Kejaksaan untuk tahap 2 atau masuk dalam proses pengadilan.
“Jadi 5 tersangka ini, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan dalam persidangan atau pengadilan,” tambahnya.