Bolmong, SUDARA.ID – Pengedar obat keras berinisial BM (40) di Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ditangkap polisi. Ditangannya, diamankan 3.850 butir obat keras dari 3 jenis.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari, 345 butir Neomethor, 1.205 butir Ifarsyl, dan 2.300 butir Seledryl. Totalnya 3.850 butir,” ujar Kasatresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) Iptu Juddy R.I. Alie, Rabu (5/6/2024).
Juddy mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (31/5) malam, di Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Bolmong. Melalui informasi dari warga setempat, pada Kamis (30/5) polisi langsung menulusuri kebenarannya dan berhasil mengamankan BM.
“Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut adalah miliknya sendiri dan diedarkan di wilayah Kecamatan Dumoga Raya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Juddy mengucapkan terimakasih terhadap warga yang telah membantu polisi dalam memberikan informasi tentang peredaran obat terlarang. Menurutnya, masyarakat harus bersama-sama dengan polisi menghentikan peredaran barang haram tersebut.
“Juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi ke kepolisian, sebagai wujud peran serta dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan obat keras,”bebernya.