Bitung, SUDARA.ID – Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan 2 remaja berinisial AN (19) dan AS (16) terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang remaja pria bernama Rifai Laasa (17) di Mangga Dua, Kelurahan Girian Indah Kota Bitung
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi dalam keterangan tertulisnya mengisahkan bagaimana terjadinya peristiwa tersebu.
“Penganiayaan terjadi pada korban bernama Rifai Laasa (17), pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, di jalan raya kompleks Mangga Dua Kelurahan Girian Indah, dimana saat itu korban sedang bersama pacarnya duduk di atas sepeda motor,” buka Iptu Iwan.
“Melihat korban sedang duduk berdua dengan pacarnya, para pelaku yang melintas kemudian mengambil pisau penikam ke rumah kemudian balik lagi dan menebas korban,” lanjut Iwan.
“Usai sekali menebas korban, para pelaku langsung melarikan diri. Tebasan pelaku mengenai kepala korban. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan membuat Laporan di Polres Bitung,” ujar Iptu Iwan.
Merespon laporan atas kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Bitung segeran bergerak memburu dan menangkap para pelaku.
“Kedua pelaku yaitu AN (19) dan AS (16) ditangkap di tempat kos di kompleks Mangga Dua, Girian Indah, Kota Bitung, pada hari Selasa (27/2/2024) pukul 23.30 Wita,” terang Iwan.
Pelaku dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut. Sedangkan barang bukti masih dalam pencarian karena telah dibuang pelaku di sungai Girian Bawah.