Bitung, SUDARA.ID – Polres Bitung membongkar bisnis prostitusi di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo Bawah Kecamatan Matuari Kota Bitung, Minggu ( 11/8/2024).
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa bisnis “esek-esek” ini terendus oleh polisi setelah Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin Aiptu Bambang Trianto SH mendapat informasi dari warga.
Hasilnya, saat digrebek petugas menemukan seorang wanita berinisial MH (18) sedang melayani seorang pria hidung belang berinisial DF (52) di kamar kos tersebut.
Informasi ini didapat setelah petugas melakukan interogasi terhadap dua insan yang ternyata bukanlah sepasang suami-istri.
“Saat diinterogasi, keduanya mengakui jika saat digrebek mereka sementara berhubungan badan layaknya suami isteri sedangkan keduanya bukan suami isteri yang sah,” jelas Iptu Anggai.
Berdasarkan pengakuan DF dan MH, terungkap bahwa DF berjanji kepada wanita MH, akan memberikan sejumlah uang atas layanan berdurasi singkat tersebut.
“Dijelaskan bahwa lelaki DF berjanji kepada perempuan MH, jika selesai berhubungan badan akan membayar perempuan tersebut dengan uang sebesar Rp.250.000, dimana Rp.200.000 untuk si perempuan dan Rp.50.000 untuk sewa kamar, hal tersebut diakui oleh si perempuan, namun uang bayarannya belum dibayarkan dan ternyata pelaku lelaki DF tidak punya uang karena saat dilakukan penggeledahan badan terhadap lelaki lelaki DF, ia sama sekali tidak punya uang serta
sudah dalam keadaan mabuk,” rinci Iptu Natip Anggai.
Ternyata, setelah diselidiki lebih jauh, transaksi layanan prostitusi ini bisa terlaksana atas ‘prakarsa’ seorang narahubung berinisial YL (20) warga Girian Weru Satu yang turut diamankan polisi karena bertindak sebagai mucikari dengan menawarkan perempuan MH kepada pelaku lelaki DF.
Berdasarkan pengakuan YL, perempuan MH datang kepadanya untuk dicarikan laki-laki yang ingin membayarnya, sehingga lelaki YL menawarkan perempuan MH kepada lelaki DF hingga terjadilah praktek prostitusi tersebut.
Terjaringnya pasangan praktek prostitusi beserta mucikarinya ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti AP STrK SIK MH yang turut menginformasikan bahwa saat ini baik pelaku mucikari dan pelaku prostitusi sudah diamankan di Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut.