Bitung, SUDARA.ID – Hasil penyidikan pembunuhan seorang pria bernama Hardi Adilang (29) alias Sandi di Kelurahan Pinangunian Kecamatan Aertembaga Kota Bitung di gelar Polres Bitung melalui konferensi pers, Kamis (29/3/2024).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH membagikan informasi kepada media terkait terbunuhnya Sandi oleh seorang pria tersangka pelaku berinisial FT (24) warga Kelurahan Pinangunian Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Dikisahkan bahwa sekitar pukul 21.30 Wita malam itu, tersangka FT bersama korban dan beberapa orang pria lainnya, duduk bersama menikmati sajian minuman keras Cap Tikus di sebuah rumah warga di Pinangunian.
Saat itu, FT pulang sebentar kerumahnya dan tidak berselang lama, kembali lagi bergabung di lokasi dengan jumlah peserta miras yang telah bertambah.
Setibanya di lokasi, saat itu pelaku FT langsung merangkul dan menikam korban Sandi bertubi-tubi ke bagian dada, leher dan tangan dengan menggunakan pisau yang telah dia bawa dari rumahnya.
Keduanyapun sempat tersungkur di jalan dengan korban Sandi yang sudah bersimbah darah. Sementara pelaku langsung melarikan diri meninggalkkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sedangkan korban Sandi langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk segera mendapatkan pertolongan, namun sesampainya di Rumah Sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Polisi yang menerima laporan atas peristiwa berdarah itupun langsung bergerak cepat memburu pelaku FT.
Hanya dalam waktu 6 jam, pelaku FT berhasil dibekuk Tim gabungan Resmob dan Opsnal Sat Intelkam Polres Bitung dan Tim Resmob Polsek Aertembaga di areal perkebunan milik warga.
Setelah itu, pelaku FT langsung diamankan untuk menjalani proses penyidikan di Mako Polres Bitung.
Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku merasa tersinggung atas perlakuan korban Sandi malam itu yang menyentuh bagian paha pelaku sembari menatap pelaku dengan senyuman yang merendahkan.
Belum lagi, pada saat itu, pelaku yang sudah dibawah pengaruh alkohol, ternyata menyimpan dendam atas perlakuan korban 3 tahun lalu, yang pernah menganiaya dirinya.
Emosi FT yang memuncak dan membabibuta menyebabkan korban Sandi meregang nyawa dengan 6 titik luka tikaman dan robek berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit.
Polisi telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan FT saat kejadian dan mentersangkakan pelaku dengan pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.