Bitung, SUDARA.ID – Kejelian Sat Resnarkoba Pilres Bitung dalam mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu di seputaran kawasan pendidkan, telah menetapkan seorang tersangka berinisial FM (25) alias Ery warga Kakenturan Satu, Maesa Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Tarigan SH dan Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi S Sos mengisahkan pengungkapan kasus ini pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Bitung, Kamis (28/3/2024).
Ery ditangkap setelah sebelumnya Tim opsnal Resnarkoba menerima informasi bahwa di seputaran lokasi SMK Negeri 1 Bitung diduga sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu dan obat-obat keras.
Kemudian Tim yang saat itu dipimpin langsung oleh Waka Polres Bitung Kompol Afrizal Rachmat Nugroho SIK dan Kasat Irwan Tarigan melakukan pengamatan di seputaran lokasi sepanjang Jalan RE Martadinata dan kemudian mencurigai salah satu lelaki yang duduk di atas motor sendirian sambil memegang handphone sebagaimana informasi ciri-ciri pelaku yang diterima polisi.
Ery pun akhirnya disergap Tim anggota Sat Resnarkoba sekitar pukul 20.30 Wita (17/1) di Jalan Martadinata Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung tepatnya di depan Sekolah SMKN 1 Bitung.
Setelah diamankan, badan dan handphone milik FM alias Ery diperiksa Polisi dan menemukan bukti percakapan di whatsapp tentang transaksi barang.
Setelah diinterogasi, Ery mengakui bahwa bahwa barang yang dimaksud dalam percakapan di whatsapp tersebut adalah Sabu-sabu yang diakuinya disembunyikan disudut bawah tempat duduk halte didepan sekolah yang hanya berjarak 50 meter dari lokasi penangkapan.
Setelah Kasat Irwan Tarigan meminta Ery untuk menunjukan barang yang disembunyikan tersebut, ditemukan 3 paket Sabu yang ditersimpan di dalam pembungkusan rokok, dan Ery pun langsung diboyong langsung diboyong ke Satuan Reserse Narkoba di Mako Polres Bitung.
Keesokan harinya (18/1), dari hasil interogasi dan pengembangan lanjutan, Kasat Tarigan langsung memimpin penggeledahan dikediaman Ery di Lingkungan IV Kakenturan Satu Maesa dengan disaksikan juga oleh Kepala Lingkungan setempat.
Dari hasil penggeledahan kamar Ery, Polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 1 set alat hisap bong, pipet, mancis gas, pirek dan sedotan serta gunting yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Berdasarkan pengakuan Ery, modus operandi transaksi sabu yang dia lakukan adalah dengan meletakkan barang transaksi di suatu tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa harus bertatap muka dengan dengan dirinya.
Kapolres Albert Zai juga menginformasikan bahwa pengembangan lanjutan kasus ini akan terus dilakukan karena berasal dari luar daerah Sulawesi Utara. Sementara barang bukti sendiri akan diperiksa di Bidlabfor Polda Sulut.
Sedangkan untuk kasus ini, penyidik menerapkan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 Juta hingga 8 Miliar.