Bitung, SUDARA.ID – Pemusnahan sejumlah barang temuan Tindak Pidana (TP) dan pelanggaran hukum berupa senjata tajam, panah wayer, knalpot brong dan minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dipimipin langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH bersama Forkopimda Kota Bitung dihadapan para awak media, di halaman Mapolres Bitung, Rabu (30/4/2024).
Pemusnahan ini mencakup 38 bilah sajam dengan jenis pisau, badik besi putih, parang dan pedang, beserta 18 set senjata pelontar panah wayer, sementara knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi (brong) berjumlah 839 unit, dan miras berjenis Cap Tikus 2.253 liter.
Semua barang bukti ini merupakan hasil operasi serta penanganan kasus tindak kriminal yang digelar oleh Satreskrim, Satresnarkoba dan dan Satlantas Polres Bitung, sejak bulan Januari hingga April tahun 2025.
“Ini merupakan hasil kerja atas upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Bitung, dalam hal menciptakan situasi aman kondusif dalam menghilangkan kejahatan-kejahatan yang terjadi,” ucap Kapolres saat sesi konferensi pers.
“Pada kesempatan ini saya tidak bicara terkait upaya-upaya pencegahan, karena itu juga sudah kita jalankan, baik itu sosialisasi, patroli, itu kita jalankan. Tapi dalam kesempatan ini saya menampilkan masalah penegakan hukum, upaya-upaya represif yang kita lakukan dalam rangka menindak segala tindak pidana kriminal yang terjadi dan penyebabnya, serta gangguan-gangguan kamseltibcar lantas,” ucap Kapolres.
“Pada kesempatan ini, judulnya adalah pemusnahan barang temuan. Nanti kalau barang bukti di Kejaksaan nanti bisa kita musnahkan. Yang ada labelnya, ini adalah barang bukti yang akan dijadikan barang bukti dipersidangan, yang tidak punya label, ini adalah barang temuan yang tak bertuan yang kita temukan. Ini nanti yang akan kita musnahkan,” jelas Kapolres.
Kapolres juga memaparkan sejumlah kasus tindak kriminal yang berkaitan dengan barang bukti dan temuan yang dipajang saat itu, diantaranya 12 kasus TP kepemilikan sajam, 29 kasus penganiayaan dengan sajam, 2 kasus TP Pembunuhan, dan 1 kasus TP Pembunuhan Berencana, yang melibatkan 22 diantara para pelaku adalah anak dibawah umur.
Dalam penjelasan, Kapolres menyampaikan bahwa hampir semua pelaku TP Pembunuhan, dapat dibekuk oleh para personel dilapangan tidak lebih dari 1×24 jam.
“Polres Bitung tetap menjaga komitmennya untuk memberikan situasi aman kondusif di Kota Bitung ini, walaupun memang masih ada kita temukan kasus-kasus kriminal, baik itu dengan sajam ataupun panah wayer, tapi dengan upaya-upaya pencegahan ektra yang kita lakukan tiga minggu ini, puji Tuhan, Alhamdulillah, tidak ada kasus-kasus terkait senjata tajam dan panah wayer lagi,” hatur Kapolres.
Namun bagi Kapolres, penanganan TP kejahatan ini membutuhkan partisipasi dari semua pihak seperti Forkopimda, dan Para Tokoh di Kota Bitung untuk menghilangkan niat dan kesempatan bagi kaum muda untuk bertindak melawan hukum.
Permasalahan ini tidak bisa hanya kita selesaikan di hilir, berarti ada akar permasalahan dihulu, ini yang harus kita cabut. Kita juga menyampaikan kepada seluruh Stakeholder (Forkopimda), kepada seluruh orang tua, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, ayo kita bergandengan tangan, kita ingatkan kepada seluruh anak-anak kita, untuk menghilangkan niat,” ucap Kapolres.
“Terjadinya kejahatan karena dua, niat dan kesempatan, kita pangkas itu kesempatannya. Tapi niat ini dalam hati, berarti butuh Tokoh-tokoh Agama, Tokoh-tokoh masyarakat untuk mengingatkan mereka bahwa perbuatan itu adalah dosa, perbuatan itu adalah salah,sehingga niat dan kesempatan ini hilang, maka situasi bakan tetap aman,” imbuhnya.
Terkait penegakan hukum atas situasi yang di framming di media sosial terkait ketidaknyamanan serta kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bitung, Kapolres menyampaikan, “Selama ini kita bertindak, ini hasilnya. Kita melakukan upaya-upaya penegakan hukum, juga upaya-upaya pencegahan dalam hal ini,” ungkap Kapolres.
“Untuk itu Saya mengundang ‘Criminal Justice System’, Sistem Peradilan Pidana, dalam hal ini ada Kepolisian – Penyidik, Penuntut Jaksa, yang menghakimi Pengadilan, kemudian Lapas nanti untuk melaksanakan eksekusinya. Ini saya harapkan juga efek jera (deterrent), Efek PMH (Perbuatan Melawan Hukum) juga harus kita terapkan,” ajak Kapolres.
“Kita bukan tidak tegas, bekerja proporsional, kita menganut asas hukum positif, bahwa semua orang semua orang yang bersalah itu adanjalur pemidanaannya. Ketika dia melakukan pelanggaran ataupun kesalahan, yang besar, yang berkali-kali dan berulang-ulang, maka nanti saya minta kepada Pak Kajari dan Pak Ketua PN, berikan dia hukuman yang seberat-beratnya,” pinta Kapolres.
Kapolres pun memuji pihak Kejari Bitung, yang baru-baru ini dengan tegas menuntut hukuman seumur hidup kepada seorang terdakwa kasus pembunuh berencana dan pemerkosa di Pengadilan.
Saat gelar Pemusnahan tersebut, Kapolres juga memajang 17 orang tersangka kasus TP kriminal dengan berbagai kasus kejahatan, yang disinggung Kapolres agar pihak Kejaksaan dan Pengadilan dapat memberikan hukuman yang berat agar mendapat efek jera dan menjadi pelajaran kepada masyarakat.
Usai memberikan sambutannya, Kapolres bersama Forkopimda dan Perwakilan Wartawan yang diwakili oleh Ketua PWI Bitung, Tezar Basalamah, melakukan pemusnahan bersama dengan melakukan pemotongan knalpot brong, serta mencurahkan miras Cap Tikus ke lubang pembuangan yang telah disediakan.