Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Polres Bitung Respon Cepat Aduan Warga di Aplikasi “Lapor Ndan”, Pria Mabuk “Bersamurai” Diamankan

1638
×

Polres Bitung Respon Cepat Aduan Warga di Aplikasi “Lapor Ndan”, Pria Mabuk “Bersamurai” Diamankan

Sebarkan artikel ini
Hasil respon cepat Polres Bitung, atas aduan warga melalui Aplikasi "Lapor Ndan", amankan pria bersamurai. (Foto: Humas Polres Bitung)
Hasil respon cepat Polres Bitung, atas aduan warga melalui Aplikasi "Lapor Ndan", amankan pria bersamurai. (Foto: Humas Polres Bitung)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Polres Bitung merespon cepat laporan gangguan kamtibmas yang diadukan warga melalui aplikasi “Lapor Ndan”.

Kejadian keributan yang dilaporkan warga pada pukul 03.30 Wita, melalui aplikasi “Lapor Ndan” atas kelakuan seorang warga yang mabuk dengan membawa senjata tajam jenis pedang samurai di Perumahan Helena Kelurahan Sagerat Weru Dua Kota Bitung, pada Sabtu, 11 Januari 2025, langsung direspon Piket Polres Bitung dengan menerjunkan Tim Patroli Tarsius Presisi yang segera bergegas menuju ke lokasi kejadian.

Example 300x600

Setibanya dilokasi, Tim Tarsius yang ternyata masih sempat menyaksikan sendiri arogansi “Sang Jagoan” yang belakangan diinformasikan dengan inisial EK (30), yang merupakan warga kompleks perumahan tersebut, dengan penuh “kasih sayang” langsung membekuk pelaku yang saat itu bertelanjang dada, berikut dengan sebilah pedang samurai beserta sarungnya yang dia gunakan untuk menakuti warga.

Baca juga:   Kapolres Bitung Bubarkan Pesta Miras di Pateten Aertembaga
Pria mabuk Bersamurai, EK (30), saat diamankan Tim Tarsius Polres Bitung. (Foto: Humas Polres Bitung)

Menurut keterangan dari warga setempat, pelaku memang kerap kali melakukan keributan jika sudah mengkonsumsi minuman keras (miras), sehingga menimbulkan keresahan disebutkan kompleks perumahan tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong Tim Tarsius menuju ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian ini, pelaku EK dijerat Polisi dengan undang-undang darurat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, yang mengatur jerat pasal membawa senjata tajam (sajam).

Baca juga:   Wujud Empati, Yulius Selvanus Temui Warga Korban Kebakaran di Kampung Ambong Likupang

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Baca juga:   Sambut Instruktursi Gubernur, Legislator Billy Lombok Sidak Toilet di SMK dan SMA N 1 Amurang

Kesigapan Polres Bitung dalam merespon keluhan warga pada jam-jam rawan, telah membuktikan keampuhan aplikasi “Lapor Ndan” sebagai solusi cepat tanggap bagi para warga Bitung, saat mengalami situasi darurat.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *