Batujajar, SUDARA.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Letjen TNI Tandyo Budi Revita, sebagai Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, yang digelar di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
Pelantikan tersebut juga menandai naiknya pangkat Sang Jenderal yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) sejak 21 Februari 2024 itu, menjadi Jenderal Bintang Empat, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025, yang menjadi dasar pelantikan tersebut, yang dalam bagiannya mengatur bahwa Wakil Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi berpangkat jenderal penuh.
Dilansir dari Kompas.com, Pelantikan ini menjadi momen bersejarah, mengingat jabatan Wakil Panglima TNI ini terakhir kali dijabat sekitar 25 tahun silam oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada tahun 1999-2000, sebelum akhirnya dihapus pada masa Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/TNI/2000 tangal 20 September 2000, dengan alasan perampingan dan efisiensi.
Namun, pada era kepemimpinan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, pos jabatan Wakil Panglima TNI ini kembali dimunculkan dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan tujuan untuk membantu Panglima TNI, dalam mengelola manajemen TNI yang begitu besar.
Perpres 66/2019 tersebut menjelaskan tentang tugas dan peran Wakil Panglima TNI, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 15 ayat (1), yang menyebutkan bahwa Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Selanjutnya, di ayat (2) pada pasal tersebut mengatur tentang, empat tugas Wakil Panglima TNI, yaitu diantaranya,
1.Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima
2.Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI
3.Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap
4.Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Meskipun telah tertuang dalam Keppres sejak tahun 2019, namun jabatan ini baru terisi saat ini, di kepemimpinan Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, dengan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025, tertanggal 5 Agustus, sebagai revisi atas Perpres No 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI, dengan perubahan, yaitu penambahan jumlah jabatan untuk Perwira Tinggi TNI, dari yang sebelumnya 371 jabatan, kini menjadi 420 jabatan.
Dikutip dari Republik Merdeka, Jenderal Tandyo Budi Revita merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1991 yang berasal dari kecabangan Infanteri (Kostrad). Sebelum Wakasad, jenderal bintang tiga ini adalah Pangdam IV/Diponegoro.
Lahir 21 Februari 1969 di Surakarta, Jawa Tengah, ia memiliki seorang kakak Mayor Jenderal TNI (purn) Nugroho Budi Wiryanto yang pernah menjabat Pangdam III/Siliwangi dan Wakil Inspektrur Jenderal TNI AD.
Pendidikan militer pernah ditempuh Tandyo Budi mulai dari Akmli, Sesarcabif, Dik PARA, Dik PARA Madya, Diklapa I, Diklapa II, Dik Pemburu, Dikreg XLIV Seskoad (2006), Susdanyon, Sesko TNI dan Lemhannas.
Selama karirnya di milter sejumlah jabatan strategis pernah diemban Tandyo. Mulai dari Dan Tim Khusus Combat Intelligence (CI) Yonif Linud 330/Tri Dharma (1995), Dandodik Bela Negara Rindam II/Swj (2006?”2007), Danyonif Linud 330/Tri Dharma (2011), Danbrigif Linud 17/Kujang I (2011-2012), Asops Kasdam VII/Wirabuana (2014), Danrindam IX/Udayana[4] (2015) Danmentar Akmil (2015).