Manado, SUDARA.ID – Cetak biru pembangunan dan investasi Sulawesi Utara (Sulut) untuk dua dekade ke depan resmi disepakati. DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulut resmi menuntaskan rapat finalisasi penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2025–2045 di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026).
Rapat koordinasi final tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, didampingi Ketua Pansus RTRW Henry Walukow, serta dihadiri anggota dewan Cindy Wurangian dan Ir. Royke Octavian Roring, M.Si. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Sekprov Tahlis Gallang beserta jajaran kepala SKPD teknis.
Meskipun dokumen final dan berita acara telah diserahkan oleh Kepala Dinas PUPR, pimpinan dan anggota dewan memberikan catatan kritis yang sangat tegas bagi jajaran eksekutif.
Warning Keras Pimpinan Dewan: Antisipasi Cacat Administrasi
Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, mengingatkan pemprov untuk meneliti kembali validitas dokumen secara total sebelum dibawa ke Jakarta. Ia menegaskan, kecerobohan sekecil apa pun berisiko menghambat investasi karena proses pengundangan yang tertunda.
”Kami berharap pihak eksekutif benar-benar teliti agar dokumen ini tidak dikembalikan lagi oleh Kemendagri. Jika ada kesalahan kecil saja, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu,” tegas Royke.
Ia bahkan memberikan warning moral yang menohok. “Jangan sampai tiga kali dikembalikan! Jika sampai tiga kali, berarti ada kelalaian dalam penyempurnaan bersama Pansus,” cetusnya lugas.
Dua Catatan Krusial: Perjuangkan Nasib Bunaken dan Tambang Rakyat
Di luar urusan birokrasi, Ranperda ini sarat akan perjuangan hak ekonomi masyarakat lokal. Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, membeberkan dua agenda penting yang wajib dikawal ketat:
– Status Permukiman Bunaken dan Manado Tua: DPRD mendesak Pemprov melakukan langkah serius ke kementerian terkait untuk membebaskan lahan permukiman warga yang hingga kini masih terkunci di zona konservasi hutan demi memberikan kepastian hukum.
– Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Henry mempertanyakan pencoretan massal oleh pusat, di mana dari 232 blok yang diusulkan daerah, baru 63 blok yang disetujui. Sisa usulan wajib dikawal demi urat nadi ekonomi penambang lokal dan keterkaitannya dengan KPR masyarakat.
Catatan ini diperkuat oleh legislator senior, Royke Roring. Berbekal pengalaman sebagai mantan Kepala Bappeda Sulut dan Bupati Minahasa, Roring menekankan pentingnya akurasi data antara di atas meja dengan kondisi riil di lapangan guna mencegah konflik horizontal.
Merespons hal itu, Royke Anter langsung menginstruksikan Dinas PUPR mengalokasikan anggaran verifikasi lapangan pada APBD mendatang agar data ke Kemendagri benar-benar akurat. Pihak Pemprov pun berkomitmen membentuk tim khusus tahun depan untuk merevisi batas wilayah tersebut.
’Kompas Investasi’ Berbasis Transparansi Digital
Di sisi lain, Henry Walukow menyatakan Perda RTRW ini akan menjadi “kompas investasi” Sulut hingga 2045. Namun, ia memperingatkan eksekutif untuk segera menyiapkan tenaga pengawas karena regulasi ini memuat sanksi pidana dan administrasi yang tegas bagi pelanggar zonasi.
Untuk memastikan transparansi, Pemprov Sulut berkomitmen membuka dokumen RTRW dan data spasial (peta) secara luas melalui website resmi pemerintah. Langkah ini diapresiasi tinggi oleh anggota Pansus, Cindy Wurangian. Menurut srikandi politik ini, keterbukaan peta digital sangat krusial agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan meminimalisir sengketa ruang di masa depan.
Di akhir forum, Henry mengapresiasi ritme kerja tim gabungan yang dinilai salah satu yang paling progresif di tingkat nasional karena berhasil tuntas dalam waktu hampir setahun. Rapat ditutup dengan pengetukan palu sidang oleh Royke Anter, menandai dokumen resmi sah dan bola kini sepenuhnya berada di tangan eksekutif untuk mempercepat pengundangan di Kemendagri. (Advertorial DPRD Sulut)
