Manado, SUDARA.ID – Sektor otomotif di Sulawesi Utara tengah berada di persimpangan jalan. Implementasi aturan pajak terbaru memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha. Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan dealer otomotif pada Selasa (3/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Inggrid Sondakh, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut selaku Koordinator Komisi II, dr. Michaela Elsiana Paruntu. Turut hadir jajaran anggota legislatif lainnya, yakni Pricilia Rondo, Ruslan Abdulgani, Norman Luntungan, Jein Laluyan, Eldo Wongkar, dan Engelina Wenas.
Poin utama yang menjadi keresahan para pelaku industri adalah penerapan opsen pajak (tambahan pungutan pajak kendaraan bermotor) sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022. Kebijakan ini diprediksi akan mendongkrak tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) secara signifikan.
Perwakilan dealer otomotif Sulut menyampaikan bahwa kenaikan beban pajak ini datang di waktu yang tidak tepat, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.
”Kami membawa aspirasi terkait kenaikan pajak yang berdampak langsung pada penurunan volume penjualan. Kami memohon agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar industri tetap bisa bernapas,” ujar salah satu perwakilan dealer dalam rapat tersebut.
Para pelaku pasar mengusulkan agar pemerintah kembali melirik skema insentif seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), serupa dengan kebijakan penyelamatan ekonomi saat masa pandemi lalu.
Merespon aspirasi tersebut, Ketua Komisi II, Inggrid Sondakh, menegaskan bahwa pihaknya memahami dilema yang dihadapi industri otomotif. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah bekerja berdasarkan landasan hukum yang berlaku, termasuk penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait regulasi undang-undang tersebut.
”Aspirasi ini kami terima sebagai masukan krusial. Terkait kewenangan provinsi, kita punya rekam jejak di mana Bapak Gubernur sebelumnya mampu melakukan penyesuaian saat penurunan pajak kendaraan,” ungkap Sondakh.
Untuk itu, DPRD Sulit akan mengeluarkan rekomendasi formal sebagai tindak lanjut dari keluhan para pelaku usaha, diantaranya kajian kebijakan, dengan meninjau sejauh mana ruang regulasi daerah dapat memberikan keringanan tanpa melanggar UU No. 1 Tahun 2022.
Selanjutnya akan dilakukan penyelarasan dengan Bapenda, untuk memastikan transisi aturan pajak tahun 2025 tidak memukul telak industri lokal.
Pertemuan ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi kebijakan yang lebih ramah investasi tanpa mengabaikan target pendapatan daerah.
