Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitung

RDP Komisi III DPRD Sulut Rekomendasikan Buka Blokir Jalan, PT MSM Komit Perbaiki Akses BPJN

×

RDP Komisi III DPRD Sulut Rekomendasikan Buka Blokir Jalan, PT MSM Komit Perbaiki Akses BPJN

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi III DPRD Sulut dengan PT. MSM, BPJN Sulut, Pemprov Sulut dan Perwakilan Masyarakat. (Foto: Ridho L Tobing)
RDP Komisi III DPRD Sulut dengan PT. MSM, BPJN Sulut, Pemprov Sulut dan Perwakilan Masyarakat. (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai benang kusut pemblokiran jalan oleh warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

​Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) tersebut, wakil rakyat merekomendasikan warga untuk membuka akses jalan. Di sisi lain, pihak korporasi berkomitmen melakukan perbaikan jalan eksisting milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

Example 300x600

​RDP yang telah digelar kesekian kalinya ini dipimpin langsung oleh Koordinator Komisi III yang juga Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Pertemuan ini turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT Meares Soputan Mining (MSM)/Tambang Tondano Nusajaya (TTN) David Sompie, perwakilan BPJN Sulut, serta perwakilan warga terdampak.

Baca juga:   KPU Bitung Proses Sortir dan Lipat Kertas Surat Suara Pemilu 2024

​Ada tiga persoalan krusial yang mencuat di kawasan konsesi PT MSM/TTN tersebut. Pertama, aksi pemblokiran jalan oleh warga. Kedua, tuntutan ganti untung lahan. Ketiga, rencana tukar guling (ruslag) antara jalan milik perusahaan dengan jalan eksisting pada ruas Jalan Nasional Girian–Likupang.

​Diketahui, aksi pemblokiran dipicu oleh belum adanya titik temu mengenai nominal ganti untung atas lahan warga yang masuk dalam area rencana usaha perusahaan. Status kepemilikan jalan yang diblokir tersebut saat ini merupakan aset PT MSM/TTN.

​Merespons situasi tersebut, Komisi III DPRD Sulut bersama Pemprov Sulut mengeluarkan rekomendasi agar warga bersedia membuka blokir jalan. Langkah ini diambil agar aktivitas publik tidak lumpuh, sembari proses negosiasi harga tanah tetap berjalan. Pemerintah berharap hak-hak warga terpenuhi tanpa harus mengorbankan iklim investasi di daerah.

Baca juga:   Sinergi Demi Aspal Mulus, Pemprov Sulut Upayakan Solusi Terpadu untuk Jalan Rusak

​Dirut PT MSM/TTN, David Sompie, menegaskan bahwa perusahaan terus membuka ruang komunikasi yang intens dengan warga untuk membahas nilai ganti untung. Namun, ia mengakui masih ada kesenjangan angka yang cukup lebar antara ekspektasi warga dan kemampuan perusahaan.

​”Sampai sekarang kami tetap intens bertemu warga untuk membahas ganti untung. Keinginan warga berada di angka Rp2 juta sampai Rp5 juta per meter. Sementara kemampuan perusahaan adalah Rp250 ribu per meter, dan itu sebenarnya sudah di atas harga penilaian tim appraisal (penilai independen),” ujar David Sompie.

​Sembari menunggu rampungnya legalitas proses tukar guling jalan dengan pemerintah, David memastikan PT MSM/TTN akan segera memperbaiki jalan eksisting yang saat ini berstatus milik Balai Jalan Nasional.

Baca juga:   Pemkot Bitung Dukung Penuh Program TMMD TNI 2025

​”Perbaikan akan kami lakukan sesuai dengan standar dari Balai Jalan Nasional. Setidaknya pekerjaan ini akan diselesaikan dalam kurun waktu empat bulan,” jelas David.

​Di pihak regulator, Kepala BPJN Sulut Handiyana menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memproses usulan tukar guling lahan tersebut.

​Guna memastikan proyek infrastruktur ini berjalan aman dan sesuai regulasi, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, menegaskan akan menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan teknis. Pengawasan ketat akan dilakukan agar kualitas dan spesifikasi keamanan jalan baru tersebut benar-benar memenuhi standar nasional yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *