Manado, SUDARA.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm bersama Anggota Dewan Prof. Dr Paula Runtuwene, Cindy Wurangian (Sek Komisi) dan Piere Makisanyi, menerima aspirasi yang disampaikan perwakilan para Guru Agama tingkat SMK/SMA yang mengungkapkan terkendalanya pencairan Tunjangan Profesi Tambahan Penghasilan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2023.
Joudie Bororing, Perwakilan MGMP PAK (Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Kristen) tingkat SMA/SMK Kota Manado, yang hadir mewakili aspirasi para guru siang itu menyampaikan, “Kami membawa aspirasi dari teman-teman Guru Agama Provinsi pegawai Pemprov, tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, dimana guru, yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, seharusnya Tambahan Penghasilan itu bayarkan oleh Pemerintah Provinsi, sementara tahun 2023, kami tidak mendapatkan, tahun 2024 kami mendapatkan hanya setengah, yaitu tambahan penghasilan gaji ke-14 dari Kementerian Agama, sementara tambahan penghasilan gaji 13, yang seharusnya dari Pemerintah Provinsi, kami tidak dapatkan,” kata Bororing saat diterima bersama rombongan para Guru Agama di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung Cengkeh, Selasa (15/4/2025) siang.
Bororing mengatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru untuk menerima tambahan penghasilan, merupakan salah satu komponen dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023, PP no. 14/2024, PP no. 11/2025.
Bororing juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, mereka telah beraudiensi dengan Pimpinan Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara (1/3/2024), namun Kepala Dinas yang pada waktu pertemuan tersebut diwakili oleh Sekretaris Dinas, tidak bisa membuat keputusan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan para Guru Agama tersebut.
“Menurut Dinas, mereka tidak mempunyai pegangan yang kuat untuk membayarkan tambahan penghasilan tersebut kepada kami. Padahal sebelumnya, Sekprov, Pak Kepel, beliau menyurat kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, untuk memberikan nama-nama guru pegawai Pemprov penerima tunjangan profesi guru, yang dibayarkan oleh Kementerian Agama. Data itu, diberikan ke Dinas Pendidikan, tapi Dinas Pendidikan tidak punya daya dan dasar untuk membayarkan itu kepada kami,” curhat Bororing.
Ditempat yang sama, Pdt. Dirk Kaitang MTh, Guru Agama Kristen dari SMK Negeri 2 Bitung, dalam keterangannya saat diwawancarai awak media, mengungkapkan bahwa kehadiran mereka menemui para Anggota Dewan yang terhormat, untuk mencari kejelasan tentang instansi yang mana yang sebenarnya memiliki tanggu jawab untuk menyalurkan hak mereka tersebut.
“Torang datang ini sebenarnya mo cari tau ini dana bagaimana, karena ini, ASN ini, harus jelas, yang di SK, kan oleh Gubernur, gajinya tiap bulan dari Pemerintah Daerah. Satu hal yang bikin bingung adalah sertifikasi yang di Kementerian Agama. Jadi ketika ada tunjangan THR sertifikat dan THR gaji ke-13, yang harus dibayar, itu jadi bingung, siapa yang mau bayar, dari Pemprov atau Kemenag, karena kalau gaji tiap bulan di Diknas,” ungkap Pdt Kaitang yang hadir sebagai perwakilan dari Kota Bitung bersama James N. Djaruu STh MPdK, Ketua MGMP PAK Kota Bitung (SMKN 3).
“Ketika konsultasi dengan Kementerian Agama, dengan Kepala Kantor dan pengelola keuangan, ‘ karena Bapak-Ibu gaji dari dinas, maka untuk THR, itu harus dari Dinas, karena kita terima THR gaji itu dari Dinas, tapi THR yang untuk sertifikasi itu, yang ‘baku tarik’,” jelasnya.
“THR gaji ke-14, tetap torang terima, memang lancar kalau itu, ketika THR Tambahan Penghasilan, itukan perintah Presiden itu langsung, bahwa memang harus dibayar. Jadi memang sebenarnya mau dipertemukan ini, dimana sebenarnya yang pas mau membayar ini siapa? Karena SK sertifikasi kita Kementerian Agama,” ungkapnya.
Louis Carl Schramm, yang tampak menyimak curahan aspirasi para guru Agama tersebut, menyimpulkan bahwa telah terjadi ketidakadilan terhadap para Guru Agama tersebut sejak tahun 2023.
“Ada ketidakadilan, dimana teman yang lain menerima, teman yang ini tidak menerima,” simpul Schramm.
“Aspirasi yang disampaikan oleh Para Guru Agama, mengenai Tunjangan Profesi Tambahan Penghasilan mereka, yang sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah, itu tidak berjalan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
“Sedangkan teman-teman dengan profesi yang sama, disekolah yang sama, mengajar di kelas yang sama, mereka mendapatkan tunjangan tersebut, sedangkan Guru-Guru Agama tidak mendapatkan tunjangan tersebut,” simpulnya melengkapi.
Merespon aspirasi tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut itu pun mengatakan akan segera mengambil langkah klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Utara.
“Ini yang perlu, harus di klarifikasi dengan Pemerintah Provinsi dalam hal ini, Dinas Pendidikan, karena ada keterkaitan juga dengan pendidikan agama, berarti perwakilan daripada Kanwil Agama yang ada di Sulawesi Utara, perlu kita klarifikasi dengan beliau juga,” ujar Ketua DPC Gerindra Kota Manado tersebut saat diwawancarai awak media.
“Para Guru Agama ini berasal dari instansi yang sama, karena teman ini adalah berdasarkan SK Gubernur, makanya harus diklarifikasi,” pungkas Louis Schramm.
Kunjungan penyampaian aspirasi perwakilan para Guru Agama tingkat SMK dan SMA ini mewakili Guru Agama Kristen, Islam dan Katolik yang bertugas di berbagai wilayah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.