Manado, SUDARA.ID – Masalah legalitas masih menjadi kerikil tajam bagi ratusan ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Sulut, Senin (2/3/2026), terungkap fakta mengejutkan: baru sekitar 4 persen dari 400 ribu lebih pelaku usaha UMKM di Sulawesi Utara yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Anggota Komisi II DPRD Sulut, Dhea E. Lumenta, SE, menegaskan bahwa NIB adalah kunci legalitas UMKM untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sertifikasi halal. Namun, ia menyayangkan masih banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki izin tersebut karena terhambat kendala akses digital di lapangan.
”Seperti yang kita ketahui bersama, NIB ini adalah salah satu syarat legalitas UMKM. Pelaku usaha tidak dapat mengakses KUR ataupun sertifikasi halal tanpa NIB. Tetapi di lapangan ternyata masih banyak yang belum memilikinya karena keterbatasan digital dan asesmen,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
Berangkat dari persoalan tersebut, Dhea mempertegas fungsi pengawasan Komisi II dengan meminta kejelasan data terkait progres pendaftaran izin usaha. Ia mempertanyakan sejauh mana capaian target pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM pada triwulan pertama tahun ini.
”Kami perlu menanyakan terkait jumlah target penerbitan NIB untuk di Sulut tahun 2026 ini, dan sudah berapa persen yang terealisasi sampai bulan Maret ini?” tanya legislator asal Bolaang Mongondow tersebut.
Tak hanya menagih data, Srikandi Gerindra ini juga mendorong adanya langkah konkret melalui pelayanan yang lebih proaktif di lapangan agar masyarakat di pelosok tidak tertinggal.
”Apakah dari Dinas Koperasi UMKM sendiri ada niat ‘menjemput bola’ atau pendampingan langsung, mungkin di pasar atau ke desa-desa, untuk pendaftaran NIB di tempat?” cetus Dhea.
Menanggapi pertanyaan krusial tersebut dari Komisi II, Kadis Koperasi dan UMKM Sulut, Tahlis Gallang SIP MM, mengawali penjelasannya dengan memaparkan sistem perizinan berbasis digital yang berlaku secara nasional.
”Kita saat ini memang di seluruh Indonesia sudah ada namanya OSS (Online Single Submission). Jadi setiap proses perizinan melalui aplikasi OSS, termasuk nomor induk berusaha,” buka Tahlis Gallang.
Ia kemudian meluruskan kewenangan administratif pengelolaan sistem tersebut, meski pihaknya tetap mengambil peran aktif dalam membantu para pelaku usaha.
”Admin pengelola OSS ini bukan Dinas Koperasi, ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tetapi karena Dinas Koperasi satu pintu ini berhubungan dengan usaha UMKM, maka Dinas Koperasi juga bisa memfasilitasi para pelaku UMKM untuk bisa mengakses masuk ke dalam OSS ini,” jelasnya.
Terkait desakan “jemput bola” yang disuarakan Dhea Lumenta, Tahlis menjelaskan bahwa intervensi langsung sebenarnya sudah menjadi bagian dari program kerja mereka melalui berbagai skema pelatihan.
”Biasanya intervensi yang bisa dilakukan oleh Dinas Koperasi, salah satunya adalah ketika kami melaksanakan bimtek atau pelatihan, yang menghadirkan para pelaku UMKM, dan salah satu ‘oleh-oleh’ kami begitu selesai pelatihan, mereka pulang dengan sudah mengantongi NIB, atau ketika kami turun ke lapangan, ada penyuluhan atau lain sebagainya, kami langsung fasilitasi untuk bisa mengakses OSS,” terangnya.
Menurut Tahlis, kendala utama di lapangan bukanlah pada persyaratan, melainkan pada pemahaman masyarakat yang menganggap pengurusan izin masih bersifat birokratis dan konvensional.
”Karena salah satu kelemahan di kita, masyarakat atau pelaku UMKM itu berpikir, untuk mengurus NIB itu masih harus datang ke Dinas PM-PTSP, padahal dengan aplikasi di HP android saja dia bisa langsung mengakses, mengurus pada saat itu dengan persyaratan hanya KTP dan NPWP saja. Tapi mereka kesulitan bagaimana cara masuk, bagaimana cara login, nah itu yang kami intervensi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tahlis memaparkan data capaian realisasi yang tercatat secara digital hingga Maret 2026, yang diakuinya masih sangat jauh dari angka ideal dibandingkan total populasi UMKM di Sulut.
”Sampai dengan hari ini, total jumlah NIB di kita itu sudah ada 17.610 sampai dengan hari ini. Ini yang tercatat di laman OSS. Ini masih sedikit sekali, ini baru 4 persen dari jumlah total pelaku UMKM di Sulawesi Utara. Jumlah UMKM di Sulawesi Utara itu ada 400ribu lebih. Pasti kalau sudah ada NIB pasti so tercatat di situ,” ungkapnya.
Ia pun mengakui betapa krusialnya kepemilikan NIB ini, terutama sebagai syarat mutlak untuk mengakses permodalan perbankan maupun program bantuan pemerintah.
”Ini memang menjadi pekerja berat kami dan teman-teman Dinas terkait, untuk setiap kesempatan itu selalu menginformasikan NIB itu hal yang susah. Mereka mengajukan KUR di perbankan, persyaratannya NIB. Kami juga di dalam penyaluran nanti bantuan penerima hibah ini, kami fasilitas juga pelaku UMKM dalam persoalan ini. Yang mendapat bantuan ini juga harus punya NIB,” tegas Tahlis.
Menariknya, Tahlis mengungkapkan prinsip humanis yang diterapkan instansinya. Alih-alih menggugurkan hak pelaku usaha yang belum berizin, pihaknya memilih untuk langsung memberikan pendampingan di tempat.
”Tapi bukan berarti kami serahkan untuk mereka yang urus, nggak, kami fasilitasi. Jadi tidak ada alasan kami coret karena belum ada NIB. Kalau begitu kami tidak bijak dan manusiawi, jadi kami langsung selesaikan pada saat itu,” katanya.
Sebagai penutup, ia berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota agar integrasi data dapat berjalan maksimal.
”Kami butuh support juga secara politik, karena di setiap Kabupaten/Kota juga sesungguhnya sudah kami sampaikan, Dinas PM-PTSP Kabupaten/Kota juga bisa melakukan hal yang sama. Dia yang mengurus di Kabupaten/Kota juga secara otomatis akan tercatat di PM-PTSP Provinsi, karena dia sudah terintegrasi. Jadi akumulasinya akan muncul di Provinsi,” pungkasnya.

















