Bitung, SUDARA.ID – Kasus penikaman bermotif balas dendam dengan korban seorang pria berinisial S pada salah satu gang di bilangan Girian Atas berhasil diungkap Tim opsnal gabungan Polres Bitung dalam rentang waktu tidak lebih dari 6 jam dengan menangkap 2 orang terduga pelaku, remaja berinisial A dan J warga Kecamatan Girian Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi mengisahkan singkat kronologi peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.00 Wita, Minggu (17/3/2024) tersebut kepada media dalam keterangan tertulisnya.
“Awalnya korban S menghadang lalu memukul wajah J saat melintas dengan sepeda motor di gang tersebut hingga terjatuh,” ungkap Iwan.
“J lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada A dan beberapa temannya. Mereka kemudian sepakat untuk membalas perbuatan S. Setelah itu J mengambil pisau badik dan memberikannya kepada A, kemudian mendatangi S,” lanjutnya.
“Tiba di TKP, A memanggil S yang langsung mencoba melarikan diri dengan cara memanjat pagar namun ditendang J hingga terjatuh,” ujarnya.
“Setelah itu korban S dianiaya oleh kedua terduga pelaku. A menikam beberapa bagian tubuh korban dengan pisau badik. Sedangkan J memukul dan menendang beberapa bagian tubuh korban dengan tangan dan kaki. Kedua terduga pelaku melarikan diri setelah melihat beberapa warga mendatangi TKP,” rinci Iptu Iwan.
Sementara itu, “Korban yang mengalami luka cukup parah, segera dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Bitung, lalu dirujuk ke RSUP Kandou Manado. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung,” ungkapnya.
“Laporan direspons cepat oleh tim opsnal gabungan Polres Bitung dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga kemudian menangkap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan,” aku Iptu Iwan.
“Kedua terduga pelaku berinisial A (15) dan J (18), warga Kecamatan Girian, Kota Bitung. Keduanya diamankan pada Minggu (17/3/2024) pagi, sekitar pukul 08:30 WITA, di wilayah Kecamatan Girian,” sebutnya.
Ternyata, berdasarkan catatan informasi yang diterima dari Kasi Humas, terduga pelaku A, sebelumnya sudah pernah terlibat dalam beberapa kasus penganiayaan.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut. Selain itu, petugas juga turut mengamankan seorang saksi untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut,” pungkas Iptu Iwan.