Manado, sudara.id – Proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) tahun 2024 resmi dimulai dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara di Ballroom Swissbell Hotel Manado, Kamis (5/12/2024). Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung selama dua hari.
Rekapitulasi ini bertujuan untuk mencocokkan dan menyesuaikan data hasil perolehan suara Pilgub Sulut di tingkat Kabupaten/Kota dengan data dari KPU, saksi pasangan calon, serta data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, proses ini juga dilaksanakan untuk memverifikasi kesesuaian data sebelum akhirnya hasil resmi penetapan diumumkan oleh KPU Sulut.
Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan, menegaskan bahwa tahapan rekapitulasi suara ini sangat penting sebagai bagian akhir dari seluruh rangkaian pelaksanaan pemilu di daerah.
“Seluruh proses rekapitulasi suara harus dijaga agar tetap transparan, akurat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Poluan.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, Bawaslu, serta unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) ini juga melibatkan saksi dari pasangan calon peserta pilkada dan Tim Kampanye Daerah (TKD), meskipun dengan jumlah yang terbatas sesuai protokol kesehatan dan keamanan yang ketat.
Pada tahap pertama, rekapitulasi dimulai dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
“Pengamanan selama kegiatan dilakukan secara ekstra ketat oleh pihak Kepolisian dan TNI, demi memastikan kelancaran tanpa gangguan. Kami berharap proses rekapitulasi ini berjalan lancar, adil, dan dapat diterima oleh semua pihak,” tambah Poluan.
Proses ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, dan KPU Sulut akan segera mengumumkan hasil akhir perolehan suara Pilgub Sulut 2024 kepada publik setelah penetapan hasil secara resmi. Mz