Manado, SUDARA.ID – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Octovian Berty Alexander Sompie tegaskan upaya di Mahkamah Agung (MA) bukan tindakan melawan hukum. Hal tersebut, ditegaskannya usai diterpa issu melawan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Manado.
Rektor Unsrat mengatakan proses banding yang dilakukan pihaknya terhadap putusan PTTUN Manado adalah upaya hukum. Menurutnya, upaya tersebut bukan tindakan melawan hukum.
“Niat saja tidak sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan,” kata Rektor Unsrat Octovian Berty Alexander Sompie, Kamis (7/6/2024), di kantor Rektorat Unsrat Manado.
“Masih ada upaya hukum ke mahkamah agung yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat,” tambahnya.
Dirinya mengeluhkan issu yang santer terdengar soal dirinya melawan putusan PTTUN Manado. Alhasil, dirinya merasa terpojokkan dengan issu tersebut.
“Oleh karena itu saya merasa dipojokkan dengan berita tentang masalah pengangkatan Dekan Faked tersebut,” keluhnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II Unsrat Ronny A. Maramis mengimbau agar semua pihak menunggu hasil putusan MA. Pihaknya, meminta agar tidak terpengaruh dengan issu yang beredar soal melawan hukum.
“Hormati saja proses hukum yang sedang berlangsung,” tuturnya.
Senada, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsrat Daud Ferry Liando mengatakan figur Rektor saat ini dikenal dengan taat terhadap hukum. Menurutnya proses hukum saat ini belum masih berjalan.
“Saya yakin Rektor Unsrat taat hukum, jika proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap maka rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan, mohon bersabar saja menunggu putusan Mahkamah Agung,” paparnya.