Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaNasionalPemerintahanPolitik

Rencana Jadi Kontestan Pilkada, Penjabat (Pj) Kepala Daerah Wajib Usulkan Pengunduran Diri

1741
×

Rencana Jadi Kontestan Pilkada, Penjabat (Pj) Kepala Daerah Wajib Usulkan Pengunduran Diri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, SUDARA.ID – Para Penjabat (Pj) Kepala Daerah (Pj Gubernur, PJ Bupati, Pj Walikota) yang berencana akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional Tahun 2024, wajib mengusulkan pengunduran diri dari status jabatannya, selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal tahapan pendaftaran pasangan calon untuk pilkada bergulir di KPU.

Hal ini tertuang dalam bagian dari isi surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada.

Example 300x600

Pada surat tertanggal 16 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi, disampaikan pada poin ke-2, bahwa syarat calon kontestan pilkadal tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

Baca juga:   Bawaslu Manado Minta Klarifikasi Pemkot Lantik Pejabat Jelang Masa Pencalonan Kepala Daerah

Oleh Karena itu, Kemendagri RI selanjutnya menyampaikan agar pengurusan administrasi pengunduran diri dapat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), paling lama 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon pilkada ke KPUD.

Sesuai tahapan Pilkada, KPU RI telah menjadwalkan tahapan pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah, dimulai sejak tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Baca juga:   Berikut Caleg DPR RI Dapil Sulut Yang Melenggang Ke Senayan

Kemendagri juga mengingatkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, untuk turut menyerahkan pengusulan nama calon pengganti Penjabat Kepala Daerah, pada saat mengusulkan surat pengunduran diri ke Mendagri, dengan rincian:
a. DPRD Provinsi mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur,
b. Gubemur/ Pj. Gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati/ Pj Walikota, dan
c. DPRD Kabupaten/Kota juga mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati/ Walikota.

Baca juga:   Memasuki Semester II Tahun Anggaran 2023, Kemendagri Terus Dorong Daerah Percepat Realisasi APBD

Pengusulan nama-nama calon Penjabat Kepala Daerah ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota, dalam mengantisipasi kekosongan Penjabat Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pj Kepala Daerah yang akan ditetapkan sebagai pengganti, diinformasikan harus dilantik paling lambat 1 hari sebelum tanggal tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *