Amurang, SUDARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) resmi membuka pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Ketua KPU Minsel Tommy Moga mengungkapkan bahwa hari pertama pendaftaran belum ada yang mendaftar.
“Hari ini belum ada paslon yang mengkonfirmasi untuk mendaftar,” ujar Moga.
KPU membuka pendaftaran sejak pagi pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WITA.
“Untuk hari terakhir Kamis (29/8/2024), pendaftaran akan dibuka hingga 23.59 WIB,” Ungkap Moga.
“Kami targetkan terlaksana sesuai jadwal pada 22 September nanti kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut pada 23 September,” bebernya.
Jika seluruh syarat sudah terpenuhi, masing-masing kandidat mendapat hak untuk melalukan kampanye. Yang dijadwalkan pada 25 September hingga 23 November.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu PKPU dari KPU Pusat berkaitan dengan regulasi kampanye. Mulai dari mekanisme laporan dana kampanye, wilayah kampanye, dan aturan teknis lainnya.
“Sebagai landasan hukum kami untuk menyampaikan ke para peserta. Juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk partisipasi,” tandasnya.
Di sisi lain Moga juga mengatakan KPU membatasi jumlah rombongan pendukung Cabup dan Cawabup saat pendaftaran. Pendukung yang hadir akan dibatasi 30 orang.
“Kalau untuk masuk ruang pendaftaran itu kapasitasnya hanya paslon ketua-ketua partai pengusung dengan LO partai serta operator,” tandasnya.
Diketahui, pendaftaran pasangan calon akan berlangsung selama tiga hari sampai 29 Agustus 2024.
(*/zf)