Bitung, SUDARA.ID – Tim Resmob Polsek Maesa berhasil meringkus 2 dari 3 terduga pelaku penganiayaan yang melibatkan penggunaan panah wayer dan senjata tajam terhadap seorang remaja berinisial ARD (15) warga Girian Bawah di bilangan SMP Negeri 12 Bitung, Kelurahan Wangurer Barat, Kota Bitung, Jumat (2/8/2024) subuh.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Abd Natip Anggai melalui keterangan tertulisnya mengisahkan, terjadinya peristiwa berdarah tersebut berawal dari terjadinya perselisihan antara korban ARD bersama teman-temannya dengan kelompok terduga pelaku berinisial YEL (16), JB (17) dan BT.
Kehebohan pun tak bisa dielakkan saat terduga pelaku JB melayangkan bogem mentah telak di wajah Sang Korban ARD yang sontak membuat ARD dan kawan-kawan lari dan menghindar.
“Saat terjadi keributan, Korban di aniaya oleh lelaki JB dengan menggunakan tangan kanan terkepal sehingga mengena di bagian wajah korban. Kemudian korban dan teman temannya berlari untuk menghindar dari kejaran pemukulan yang di lakukan lelaki JB dan teman temannya,” kata Iptu Anggai mengisahkan.
Kemudian, YEL yang melihat korban ARD berusaha melarikan diri, langsung memanah ARD dengan panah Wayer. “Di saat korban berlari pelaku Lelaki YEL langsung melontarkan anak panah sehingga mengena di bagian kaki kanan Korban,” jelas Iptu Anggai.
Menyambut pergerakan ARD yang melambat akibat terpanah YEL, terduga pelaku berikutnya, BT yang saat ini masih dalam buruan pihak Kepolisian, langsung menyarangkan 1 liang tikaman di punggung ARD.
“Kemudian Lelaki BT menikam Korban sebanyak 1 kali yang mengena di bagian punggung belakang sebelah kanan Korban sehingga korban mengalami luka tusuk. Melihat korban sudah bersimbah darah pelaku YEL dan Lelaki BT langsung melarikan diri,” terang Iptu Anggai.
Setelah mendapatkan laporan atas terjadinya tindak pidana penganiayaan ini, Tim Resmob Polsek Maesa pun mulai bergerak mengintai keberadaan para terduga pelaku yang merupakan warga Wangurer Barat.
Hanya dalam waktu 3 jam, Tim Resmob yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Maesa Iptu Lutfi Rumpa berhasil mengendus keberadaan para terduga pelaku yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan YEL dan JB dilokasi penangkapan beserta satu alat bukti pelontar panah wayer.
Kedua pelaku yang tidak melakukan perlawanan saat diringkus polisi, kemudian digiring ke Polsek Maesa untuk dilakukan penyelidikan dan selanjutnya kedua tersangka di antar Tim Resmob Polsek Maesa menuju Piket Reskrim Polres Bitung untuk di proses lebih lanjut.
Atas peristiwa ini, Polisi menerapkan Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 untuk menjerat para pelaku, tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”.