Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaMinahasa SelatanPolitik

Hukum Tua dan Lurah Tidak Netral di Pilkada, Catat !!! Ini Sanksi dan Larangannya

1713
×

Hukum Tua dan Lurah Tidak Netral di Pilkada, Catat !!! Ini Sanksi dan Larangannya

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Minsel, Eva JG Keintjem, S.Pd, MAP
Ketua Bawaslu Minsel, Eva JG Keintjem, S.Pd, MAP
Example 468x60

Amurang, SUDARA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengundang Hukum Tua dan Lurah pada giat Rapat Koordinasi Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Ballroom Sutan Raja Hotel Amurang, Senin (11/11/2024).

Hukum Tua dan Lurah diimbau untuk menjaga netralitas.

Example 300x600

Ketua Bawaslu Minsel Eva JG Keintjem, S.Pd MAP mengungkapkan giat hari ini sangat penting mengingat pelaksanaan pilkada semakin dekat.

“Masih ada dua minggu kedepan tahapan kegiatan kampanye, kita di Bawaslu memandang bahwa kegiatan mengumpul bapak ibu disini sebagai satu kegiatan yang sangat penting menjelang pilkada 27 November nanti,” ucap Keintjem saat membawakan sambutan.

Baca juga:   KPU Sulut Ikuti Rapat Koordinasi Penetapan DPT dan Pelayanan Pemilih Pindahan di Batam

Keintjem mengingatkan bahwa jangan sampai ada kasus Hukum Tua dan Lurah di Minsel tersandung kasus netralitas.

Ia pun menekankan bahwa dalam UU 10 Tahun 2016 sudah jelas diatur tentang larangan dan sanksi apabila Hukum Tua dan Lurah tidak netral.

“Pasal 71 ayat 1 Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegas Keintjem.

Baca juga:   Terciduk Operasi Tangkap Tangan, 2 Oknum PNS Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Jadi Tersangka Gratifikasi

Hal itu kembali dipertegas dalam pasal 188, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).

Baca juga:   Bawaslu Sulut Gelar Apel Kebangsaan 95 Tahun Sumpah Pemuda

Diketahui hadir sebagai narasumber, Dekan Fisip Unsrat Dr. Ferry Daud Liando, M.Si, Akademisi Universitas Trisakti yang juga pegiat pemilu Dr. Radian Syam, SH MH, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH MH, dan Kajari Minsel La Ode Muhammad Nusrim, SH MH.

(zf)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *