Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BitungHukrim

Satlantas Polres Bitung Tindak 15 Pelanggar Lalu Lintas, Knalpot Modifikasi Jadi Target Sasaran

1688
×

Satlantas Polres Bitung Tindak 15 Pelanggar Lalu Lintas, Knalpot Modifikasi Jadi Target Sasaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang memakai knalpot tak sesuai spesifikasi dan tanpa plat nomor melintas di depan Mako Polres Bitung, Senin (3/6/2024).

Kasat Lantas Polres Bitung AKP Riyan Wahyuningtiyas, yang memimpin langsung penindakan tersebut mengatakan, “Kami melakukan pengaturan dan penindakan terhadap para pelanggar yang secara kasat mata ada di depan Mako Polres Bitung,” kata Kasat Lantas.

Example 300x600

Kasat menyampaikan penindakan kali ini telah menjaring 15 pelanggar lalu lintas.

Baca juga:   Satgas OMB Res Bitung Kawal Penghitungan Jumlah Surat Suara Hasil Sortir dan Pelipatan KPU 

“Jumlah Tilang 15 set dengan rincian pelanggaran, tanpa plat nomor 6 pelanggaran, knalpot 5 pelanggaran, dan tidak memakai helm 4 pelanggaran,” rinci Kasat.

Sehubungan dengan penindakan knalpot After Market atau knalpot brong/racing, Kasat Lantas menyampaikan, “Penggunaan Knalpot After Market tidak dapat digunakan jika belum memiliki SRUT uji kembali, Negara Berusaha menciptakan keamanan, kenyamanan berlalu lintas dengan memberikan standart baku bagi setiap kendaraan yg ingin dijual dan di oprasioanalkan di jalanan Indonesia,” jelas Kasat.

Baca juga:   Ini Tanggapan Keluarga Mendiang Serda Hasy Kaunang Setelah Peroleh Klarifikasi di Satlantas Polres Bitung

Penggunaan knalpot modifikasi atau after market di ruang publik, dilarang oleh undang-undang, karena melanggar pasal 285 ayat 1-2 jo 106 ayat 3 jo pasal 48 ayat 2, yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mematuhi persyaratan teknis meliputi knalpot dll, denda maksimal Rp.500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 (dua) bulan, (UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ).

Baca juga:   Denny Liemitang Hadiri Peresmian Rumah Pemenangan YSK di Manado

Kemudian, merujuk pada pasal 52 ayat 3, disampaikan bahwa, ” Setiap kendaraan motor yang dimodifikasi, sehingga mengubah persyaratan kontruksi dan material, wajib dilakukan uji tipe ulang”.

Mengingat hal tersebut, Kasat Lantas dalam bagian dari himbauannya menyampaikan, “Gunakan knalpot standar yang sudah teruji”.

Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *