Bitung, SUDARA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang memakai knalpot tak sesuai spesifikasi dan tanpa plat nomor melintas di depan Mako Polres Bitung, Senin (3/6/2024).
Kasat Lantas Polres Bitung AKP Riyan Wahyuningtiyas, yang memimpin langsung penindakan tersebut mengatakan, “Kami melakukan pengaturan dan penindakan terhadap para pelanggar yang secara kasat mata ada di depan Mako Polres Bitung,” kata Kasat Lantas.
Kasat menyampaikan penindakan kali ini telah menjaring 15 pelanggar lalu lintas.
“Jumlah Tilang 15 set dengan rincian pelanggaran, tanpa plat nomor 6 pelanggaran, knalpot 5 pelanggaran, dan tidak memakai helm 4 pelanggaran,” rinci Kasat.
Sehubungan dengan penindakan knalpot After Market atau knalpot brong/racing, Kasat Lantas menyampaikan, “Penggunaan Knalpot After Market tidak dapat digunakan jika belum memiliki SRUT uji kembali, Negara Berusaha menciptakan keamanan, kenyamanan berlalu lintas dengan memberikan standart baku bagi setiap kendaraan yg ingin dijual dan di oprasioanalkan di jalanan Indonesia,” jelas Kasat.
Penggunaan knalpot modifikasi atau after market di ruang publik, dilarang oleh undang-undang, karena melanggar pasal 285 ayat 1-2 jo 106 ayat 3 jo pasal 48 ayat 2, yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mematuhi persyaratan teknis meliputi knalpot dll, denda maksimal Rp.500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 (dua) bulan, (UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ).
Kemudian, merujuk pada pasal 52 ayat 3, disampaikan bahwa, ” Setiap kendaraan motor yang dimodifikasi, sehingga mengubah persyaratan kontruksi dan material, wajib dilakukan uji tipe ulang”.
Mengingat hal tersebut, Kasat Lantas dalam bagian dari himbauannya menyampaikan, “Gunakan knalpot standar yang sudah teruji”.