Bitung, SUDARA.ID – Perintah Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH, kepada Kasat Resnarkoba Polres Bitung yang baru, Iptu Trivo Datukramat SH MH, untuk mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu di Kota Bitung, menorehkan catatan prestasi dengan ditangkapnya empat tersangka pengedar Sabu dalam kurun waktu tiga pekan berturut-turut.
Hal ini terungkap saat gelar konferensi pers penangkapan dan pengungkapan peredaran narkoba jenis Sabu, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH di Mako Polres Bitung, Senin (17/3/2025).
Pengungkapan pertama terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025, dengan mengamankan seorang residivis narkoba, yang baru saja tiga hari bebas dari lembaga pemasyarakatan, seorang pemuda berinisial AM (22) alias Diks, di bilangan Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung, dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Selotip warna Merah dan dimasukan ke dalam bungkus rokok bekas merek Surya.
Sementara pengungkapan kedua terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, dengan mengamankan seorang pemuda berinisial MFU (23) alias Fadil di bilangan Lingkungan V Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung, dengan barang bukti tiga paket kecil Sabu yang disimpan diatas ventilasi jendela disamping rumahnya dan diatas Kandang Ayam.
Sedangkan pengungkapan ketiga terjadi pada hari Jumat, 14 Maret 2025, dengan mengamankan dua tersangka sekaligus, AMS (23) alias Abdul dan AC (22) alias Arjun, atas barang bukti empat paket Sabu dengan berat kotor satu gram, lengkap beserta satu unit timbangan digital, yang diperoleh dari hasil penggeledahan di salah satu tempat Kos di Kompleks Sari Kelapa dan di rumah AMS, yang berlokasi di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Dalam bagian dari penjelasannya, Kapolres menyampaikan bahwa keempat pelaku tersebut kini telah berstatus tersangka sebagai pengedar narkoba jenis Sabu.
“Jadi keempat tersangka ini semua dijerat sebagai pengedar, bahkan di penangkapan yang ketiga, pada tanggal 14 Maret, yang dia tersangka AMS dan AC, itu kita menemukan satu timbangan digital, untuk membuktikan bahwa dia sebagai seorang pengedar,” ungkap Albert Zai.
Atas peristiwa hukum ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal narkotika, “Jadi untuk keempat tersangka ini, kita terapkan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 Juta hingga 8 Miliar,” sebut Kapolres.
Sepak terjang Kasat Trivo Datukramat bersama KBO dan Tim Opsnal Satresnarkoba ini tidak lepas dari perintah Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH, yang meyakini adanya bisnis peredaran narkoba jenis Sabu di Kota Bitung.
“Pak Kasat Narkoba ini memang perintah saya, ketika pertama kali dia datang kesini, saya katakan ‘ungkap kasus Sabu, kasus Sabu’, jangan hanya masalah obat-obatan saja. Saya lihat pengungkapan masalah obat sudah bagus kita, tapi saya yakin pasti ada peredaran narkoba jenis Sabu di Bitung. Nah ini bagus bisa dibuktikan saat ini, bisa kita lihat ada tiga kasus peredaran jenis Sabu,” ujar Kapolres.
Namun, terbongkarnya sindikat bisnis “extra ordinary crime” (kejahatan luar biasa) tersebut, sepertinya tidak membuat Kapolres berpuas diri. Kapolres beserta jajaran Satresnarkoba berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
“Namun dapat kami sampaikan bahwa pemasoknya ada diluar Bitung. Jadi Kita memangkas dulu distribusinya. Pemasoknya kita pangkas dulu. Jadi (kasus) ini merupakan pintu masuk bagi kita untuk melakukan pengembangan, terhadap kasus-kasus peredaran narkoba yang ada di Kota Bitung ini melalui yang sudah kita tangkap ini,” ucap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Trivo Datukramat sendiri, dalam bagian dari keterangannya saat menjelaskan kronologis peristiwa pengungkapan dan penangkapan keempat tersangka menyampaikan bahwa semua pengungkapan bisnis Narkoba jenis Sabu ini merupakan hasil penyelidikan serta pengembangan informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Bitung dari masyarakat.