“Karena banyaknya laporan yang saya terima, di sidang terbuka ini kami sampaikan, apabila ada oknum yang mengatasnamakan kami, apapun profesinya, kami tidak pernah menyuruh meminta oknum tersebut untuk memanfaatkan saudara berdua atas perkara saudara berdua”.
Manado, SUDARA.ID – Kalimat diatas menjadi kalimat pamungkas Sang Hakim Ketua Iriyanto Tiranda SH MH, saat mengakhiri sidang perdana perkara pidana pemilu politik uang (money politic), Liempepas bersaudara CL dan IWL di ruang sidang Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (7/6/2024).
Sidang dengan Hakim Ketua Iriyanto Tiranda SH MH, dan Hakim Anggota 1 Mariany R Korompot SH dan Hakim Anggota 2 Ronald Massang SH MH ini
dimulai pada pukul 16.45 Wita, yang diawali dengan menghadirkan terdakwa atas nama Cherly Lintang dengan Nomor Perkara: 139/Pid.Sus/2024/PN Mnd di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, yang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Christovel Liempepas dan Indra Williams Liempepas dengan nomor perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (PJU) mendakwa Liempepas Bersaudara dengan Pasal 523 Ayat (2) UU. Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Kedua terdakwa dan Tim Penasihat Hukum tampak serius menyimak pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Iriyanto Tiranda SH MH tampak memastikan, apakah kedua terdakwa telah mengerti dengan jelas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Sementara, Kepada Majelis Hakim, Tim Penasihat Hukum para terdakwa menyampaikan, tidak melakukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan PJU Kejari Manado.
“Kami tidak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan,” ucap Kris Tumbel SH, Tim Penasihat Hukum Kedua Terdakwa.
Selanjutnya, Hakim Ketua membahas singkat tentang jadwal sidang berikutnya kepada Tim JPU dan Tim Penasihat Hukum dengan keputusan,
bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan tanggal 10 Juni 2024 pukul 09.00 Wita untuk mendengar kesaksian dari para saksi termasuk 2 saksi ahli yang masing-masing akan dihadirkan Tim JPU dan Tim Penasihat Hukum terdakwa.
Namun, menjelang penutupan sidang perdana tersebut, Hakim Ketua Iriyanto Tiranda dengan tegas menyampaikan kepada kedua terdakwa, “Karena banyaknya laporan yang saya terima, di sidang terbuka ini kami sampaikan, apabila ada oknum yang mengatasnamakan kami, apapun profesinya, kami tidak pernah menyuruh meminta oknum tersebut untuk memanfaatkan saudara berdua atas perkara saudara berdua,” tegas Hakim Iriyanto Tiranda SH MH.
Kasus perkara tindak pidana pemilu 2 Bersaudara ini memang menarik perhatian publik di Sulawesi Utara khususnya Kota Manado. Sehingga dengan berbagai berita dan isu yang mungkin beredar di masyarakat, mungkin telah menghasilkan beragam opini terkait bergulirnya perkara ini di Pengadilan.
Namun pernyataan tegas Hakim Ketua di akhir persidangan perdana ini menunjukkan bagaimana Pengadilan memiliki wibawa yang tinggi dalam menjunjung tinggi integritas dalam bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku sebagaimana yang telah diatur juga dalam kode etik perilaku dan pedoman hakim.