Sopir Bus Sekolah di Manado Ditetapkan Tersangka Setelah Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Siswa
Manado, sudara.id – Sopir bus sekolah berinisial EH (24) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan yang menewaskan dua siswa dan melukai lainnya di Manado, Sulawesi Utara.
“Sudah tersangka, sudah ditahan.” ujar Kasat Lantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati dalam jumpa pers di Mapolresta Manado, Kamis (19/9/2024).
Kecelakaan maut terjadi pada Selasa (17/9) di ringroad dua, ketika bus yang mengangkut 10 siswa menabrak pembatas jalan.
Menurut Yulfa, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kecelakaan ini adalah murni kelalaian dari pengemudi.
“Lalai kurang hati-hati karena hilang kendali,” ucapnya.
Dari kecelakaan tersebut, dua siswa meninggal, satu mengalami cedera berat, dan enam lainnya luka ringan.
Yulfa menjelaskan bahwa EH mengendarai bus dengan kecepatan 50 km/jam dan tidak menurunkan kecepatan saat mobil mulai oleng.
“Dalam kecepatan 50/km langsung oleng ke kanan,” tambahnya.
EH merupakan sopir pengganti yang baru satu bulan bertugas dan hanya memiliki SIM A aktif, padahal seharusnya memiliki SIM B untuk mengemudikan bus sekolah.
“EH diancam Pasal 311 Ayat 4 tentang kelalaian dalam berkendaraan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya. Mz