Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Manado

Sopir Bus Sekolah di Manado Ditetapkan Tersangka yang Merenggut Nyawa 2 Siswa

1540
×

Sopir Bus Sekolah di Manado Ditetapkan Tersangka yang Merenggut Nyawa 2 Siswa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sopir Bus Sekolah di Manado Ditetapkan Tersangka Setelah Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Siswa

Manado, sudara.id – Sopir bus sekolah berinisial EH (24) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan yang menewaskan dua siswa dan melukai lainnya di Manado, Sulawesi Utara.

“Sudah tersangka, sudah ditahan.” ujar Kasat Lantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati dalam jumpa pers di Mapolresta Manado, Kamis (19/9/2024).

Example 300x600

Kecelakaan maut terjadi pada Selasa (17/9) di ringroad dua, ketika bus yang mengangkut 10 siswa menabrak pembatas jalan.

Baca juga:   KPU Sulut Nyatakan Dokumen Administrasi Elly Lasut - Hanny Joost Pajouw Memenuhi Syarat

Menurut Yulfa, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kecelakaan ini adalah murni kelalaian dari pengemudi.

“Lalai kurang hati-hati karena hilang kendali,” ucapnya.

Dari kecelakaan tersebut, dua siswa meninggal, satu mengalami cedera berat, dan enam lainnya luka ringan.

Yulfa menjelaskan bahwa EH mengendarai bus dengan kecepatan 50 km/jam dan tidak menurunkan kecepatan saat mobil mulai oleng.

Baca juga:   Goes To Campus, Bawaslu Sulut Ajak Mahasiswa Awasi Tahapan Pilkada

“Dalam kecepatan 50/km langsung oleng ke kanan,” tambahnya.

EH merupakan sopir pengganti yang baru satu bulan bertugas dan hanya memiliki SIM A aktif, padahal seharusnya memiliki SIM B untuk mengemudikan bus sekolah.

“EH diancam Pasal 311 Ayat 4 tentang kelalaian dalam berkendaraan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya. Mz

Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *