Manado, sudara.id – Dalam acara Sosialisasi Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 yang diadakan di Hotel Luwansa Manado, Kamis 15 Agustus 2024.
Akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Steven Obaja Voges, menekankan pentingnya pemahaman hukum dan etika jurnalisme bagi insan pers.
Voges, dalam materinya tentang “Jurnalisme Pilkada Berbasis Kerangka Hukum,” menyatakan bahwa pers harus lebih dari sekadar menjalankan fungsi jurnalistiknya.
“Pers bukan hanya hadir sekedar melaksanakan fungsi dan peranannya melalui karya jurnalistik, namun harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang benar terkait aturan hukum dengan menjunjung etika jurnalisme,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pemahaman tentang kerangka hukum pemilu sangat penting karena jurnalisme mempengaruhi masa depan negara atau daerah.
“Kegiatan jurnalisme mempunyai nilai-nilai yang berkaitan dengan moral, karena yang akan disampaikan ke masyarakat berupa fakta dan mengandung nilai kebenaran,” tambah Voges.
Meskipun pers mungkin tidak menguasai semua aturan hukum, Voges menekankan pentingnya pemahaman dasar terkait regulasi Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU).
“Paling tidak, untuk Pilkada kita harus paham regulasi sehingga tidak terjebak pada opini, namun fakta yang ada diletakkan pada aturan atau regulasi. Ini penting agar kita terhindar dari jeratan hukum,” tegasnya.
Voges juga menyoroti pentingnya etika jurnalisme dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mengharapkan peran serta stakeholder dalam mewujudkan Pilkada berkualitas.
“Pers sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi dibutuhkan dalam mewujudkan Pilkada berkualitas, di mana produk jurnalistik harus berbasis kerangka hukum,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan agar jurnalisme terkait Pilkada tetap berpegang pada nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Saya mengharapkan pers harus profesional dalam mengolah informasi untuk disampaikan ke masyarakat guna mewujudkan Pilkada yang jujur dan damai,” ujar Voges.
Mengakhiri sesi, Voges mengingatkan pentingnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers nasional harus melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, serta mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum tanpa campur tangan dari pihak manapun.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang diikuti oleh peserta dari kalangan pers, guna memperdalam materi yang telah disampaikan. Mz