Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBisnis & EkonomiPemprov Sulut

Tepis Isu Ekspansi Tambang, Kadis ESDM Sulut Ungkap Fokus Gubernur pada Legalisasi WPR

×

Tepis Isu Ekspansi Tambang, Kadis ESDM Sulut Ungkap Fokus Gubernur pada Legalisasi WPR

Sebarkan artikel ini
Kolase foto Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE (kiri), dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Fransiscus Maindoka (kanan). Melalui Kadis ESDM, Pemprov Sulut meluruskan tudingan viral dan menegaskan fokus Gubernur pada deliniasi serta legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bukan ekspansi tambang korporasi. (SUDARA.ID/Istimewa).
Kolase foto Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE (kiri), dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Fransiscus Maindoka (kanan). Melalui Kadis ESDM, Pemprov Sulut meluruskan tudingan viral dan menegaskan fokus Gubernur pada deliniasi serta legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bukan ekspansi tambang korporasi. (SUDARA.ID/Istimewa).
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara akhirnya angkat bicara menyikapi potongan video viral terkait isu tata kelola pertambangan di Bumi Nyiur Melambai.

Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, secara tegas menepis tudingan adanya ekspansi tambang besar-besaran di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus.

Example 300x600

​Maindoka menjelaskan bahwa langkah strategis yang kini menjadi sorotan publik tersebut sejatinya adalah upaya Gubernur dalam memperjuangkan legalitas aktivitas pertambangan rakyat.

Fokus Pemerintah Provinsi saat ini tertuju pada deliniasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui revisi RTRW, guna memastikan masyarakat memiliki payung hukum yang kuat sekaligus menjamin kelestarian lingkungan.

​Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi, Maindoka memaparkan klarifikasi mendalam terkait empat poin krusial, mulai dari status izin warisan hingga solusi polemik di sejumlah wilayah:

Baca juga:   YSK Soroti Pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bitung sebagai Entry Point Impor

​1. Status Izin Warisan dan Perubahan Regulasi

​Maindoka menegaskan bahwa seluruh perizinan pertambangan saat ini, baik Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), merupakan produk hukum warisan pemerintahan sebelumnya. Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan mineral logam kini sepenuhnya ditarik ke Pemerintah Pusat.

​”Perlu dicatat bahwa kewenangan komoditas mineral logam, termasuk emas, kini berada di tangan Pusat. Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki wewenang menerbitkan izin tersebut,” ujar Maindoka, Jumat (20/3/2026).

​Terkait isu ‘ekspansi’, ia menjelaskan adanya perkembangan positif melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/2026 tentang perluasan deliniasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut.

“Apa yang dianggap sebagai ‘ekspansi’ oleh sebagian pihak sebenarnya adalah upaya Gubernur dalam memperjuangkan legalitas lahan bagi rakyat melalui WPR ini,” imbuhnya.

Baca juga:   Nonton Bareng Film Mariara, Yulius Selvanus Komaling (YSK) Atensi Karya Sineas Sulawesi Utara

​2. Proteksi Ketat Tanah Pasini melalui Sistem OSS

​Menanggapi kekhawatiran terkait tanah pasini atau tanah adat, Dinas ESDM menjamin bahwa sistem perizinan Online Single Submission (OSS) saat ini sangat rigid. Kepemilikan lahan yang sah merupakan syarat mutlak yang harus diunggah ke dalam sistem.

​”Sistem dirancang untuk mencegah terbitnya izin di atas lahan bermasalah. Jika deliniasi tambang bersinggungan dengan tanah pasini, perusahaan wajib menyelesaikan hak masyarakat terlebih dahulu, baik melalui ganti rugi maupun kemitraan yang saling menguntungkan (win-win solution),” tegasnya.

​3. Kepastian Hukum Pulau Bangka: Kawasan Pariwisata

​Maindoka juga mematahkan spekulasi terkait ketidaktuntasan masalah di Likupang, khususnya status Pulau Bangka. Ia menyatakan bahwa berdasarkan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut, Pulau Bangka telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Pariwisata.

Baca juga:   Pasar Murah Jelang Idul Fitri, Ibu Gubernur Anik Fitri Wandriani Pastikan Harga Terjangkau dan Berkualitas

​Kepastian hukum ini diperkuat dengan penyerahan dokumen persetujuan substansi RTRW oleh Menteri ATR/BPN kepada Gubernur Yulius Selvanus pada 19 Februari 2026 lalu.

“Polemik bertahun-tahun di Pulau Bangka sudah berakhir. Fokus kita saat ini adalah percepatan pengembangan Destinasi Pariwisata Superprioritas (DPSP) Likupang,” kata Maindoka.

​4. Transformasi PETI Menjadi WPR Legal di Ratatotok

​Terakhir, mengenai situasi di Ratatotok, Pemprov Sulut tengah berupaya mengubah status Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi WPR yang legal. Langkah ini merupakan respon atas aspirasi penambang lokal yang mendambakan rasa aman dalam bekerja.

​”Pemerintah Kabupaten Mitra telah mengusulkan Ratatotok sebagai WPR ke Pusat melalui Provinsi. Tujuannya agar aktivitas masyarakat dapat diawasi, dampak lingkungan diminimalisir, dan kesejahteraan meningkat melalui tata kelola berbasis koperasi,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Manado, sudara.id – Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan…