Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrimPolitik

Tepis Isu Liar Sidang KI Ricuh dan Tudingan Mabuk, Ketua KPU Bitung Ungkap Fakta Sebenarnya

×

Tepis Isu Liar Sidang KI Ricuh dan Tudingan Mabuk, Ketua KPU Bitung Ungkap Fakta Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Bitung, Deslie D Sumampouw. (Foto: Ridho L Tobing)
Ketua KPU Bitung, Deslie D Sumampouw. (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, angkat bicara guna merespons dinamika yang berkembang dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara. Pihaknya membantah keras kabar miring yang beredar di media sosial maupun portal berita online tertentu yang menarasikan adanya keributan hingga tudingan personal yang menyerang integritas lembaga.

Pihaknya menegaskan bahwa jalannya persidangan ​perkara dengan Nomor Register 019/II/REG-PSI/2026 yang melibatkan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) sebagai pemohon dan KPU Kota Bitung sebagai termohon, berlangsung dengan aman dan tertib.

Example 300x600

Deslie membantah keras kabar yang beredar di beberapa media online yang menarasikan adanya protes berlebihan atau kekacauan dalam ruang sidang KIP yang berlangsung pada hari Rabu, 11 Maret 2026, tengah pekan ini.

Baca juga:   Walikota Bitung Kukuhkan Kepengurusan TP-PKK Pimpinan Ny. Ellen Honandar Sondakh

​”Saya perlu meluruskan bahwa persidangan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ada tindakan berlebihan seperti yang dinarasikan oleh beberapa pemberitaan yang menyebutkan adanya protes atau keributan,” ujar Deslie dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).

​Ia menambahkan bahwa jajaran Sekretariat KPU Bitung secara resmi hadir dan mengikuti jalannya rangkaian persidangan secara penuh, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan komitmen lembaga terhadap transparansi publik.

Baca juga:   KPU Bitung Undang Forkopimda, Partai Politik dan Para Jurnalis Tinjau Langsung Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Deslie juga memberikan jawaban tegas terkait isu personal yang menyebut dirinya dalam kondisi mabuk saat persidangan. Ia menilai tuduhan tersebut adalah upaya penggiringan opini atau framing yang merugikan kredibilitas lembaga.

​”Tuduhan yang menyebutkan saya dalam kondisi mabuk itu tidak memiliki dasar yang jelas. Kami menilai narasi seperti itu hanya framing yang dapat merugikan lembaga,” ucapnya dengan nada tegas.

Menurut Deslie, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak KPU mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan tenang dan sesuai prosedur hingga majelis sidang mengetok palu tanda sidang diskors.

Menutup keterangannya, Deslie menegaskan bahwa KPU Kota Bitung tetap berkomitmen menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik dan bertindak secara profesional. Terkait isu yang beredar, ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Baca juga:   Komnas HAM RI Apresiasi Polri Tangani Konflik Bitung

​”Kami hadir untuk menunjukkan komitmen bahwa KPU sebagai lembaga publik selalu terbuka terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informasi,” tambahnya.

​Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, majelis sidang Komisi Informasi Sulut memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap mediasi antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dan KPU Kota Bitung. KPU Bitung menyatakan siap mengikuti tahapan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *