Bitung, SUDARA.ID – Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial AK (21) menikam seorang remaja berinisial RR (15), menggunakan pisau jenis besi putih, saat melihat korban dan Sang istri sedang bercerita, dalam suatu gelar minum minuman keras (miras) bersama rekan-rekan mereka di bilangan Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung, Sabtu (5/4/2025).
Kapolres Bitung, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa sore itu, korban RR datang bergabung menikmati sajian miras jenis Cap Tikus bersama pelaku AK dan teman-temannya.
Suasana mulai memanas ketika pelaku melihat Sang istri yang saat itu juga berada di lokasi bersamanya, bercerita dengan korban RR.
Diduga tersulut kecemburuan, tiba-tiba AK yang saat itu sudah dalam kondisi dipengaruhi alkohol, mencabut pisau yang terselip di pinggangnya, dan berusaha menikam RR, namun serangan tersebut secara spontan berhasil di tangkis oleh remaja 15 tahun tersebut.
AK pun akhirnya mendapatkan kesempatan untuk melesakkan hujaman pisaunya kembali, setelah RR dalam posisi tersudut, jatuh ke tanah. Satu liang tikaman berhasil bersarang di paha bagian kiri RR.
Pelampiasan emosi AK sepertinya belum tuntas, saat dirinya mulai menyiapkan serangan tikaman berikutnya, yang sontak menuai reaksi dari teman-temannya sendiri, dengan melerai serangan tersebut.
Setelah peristiwa itu, pelaku AK segera beranjak pergi dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), meninggalkan korban dalam kondisi korban terluka.
Peristiwa berdarah ini membuat pelaku AK, yang ternyata adalah seorang residivis kasus senjata tajam dan pernah di tahan di Lapas kelas IIB Bitung pada tahun 2022, akhirnya harus berurusan dengan Tim Tarsius Polres Bitung, setelah keluarga korban menyatakan keberatan atas perlakuan pelaku dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.
Tidak butuh waktu lama bagi Tim Tarsius untuk mengendus keberadaan pelaku AK, yang berdasarkan hasil penyelidikan, telah mengamankan diri di rumah salah seorang kerabatnya di bilangan Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kolaborasi Tim 2 dan Tim 1 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung yang melingkar di lokasi dimaksud, akhirnya berhasil menangkap pelaku AK dengan baik tanpa perlawanan pada hari Minggu (6/4/2025) pukul 15:30 Wita.
Pelaku AK diamankan beserta barang bukti berupa sebilah pisau penikam yang terbuat dari besi putih dengan gagang pisau terbuat dari alumunium.
Selanjutnya pelaku AK dibawa dan diserahkan Tim Tarsius ke Piket Sat Reskrim Polres Bitung dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus yang melibatkan anak dibawah umur dengan status sebagai pelajar ini, kepada pelaku AK diterapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kejahatan, Perlindungan Anak, Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76 C UU 35/2014.