Berita UtamaBitungHukrim

Terciduk Simpan Ganja di Sepatu, Warga Aertembaga Diamankan Satresnarkoba Polres Bitung

Terduga pelaku TMJK alias Khezi (23) beserta barang bukti ganja. (Foto: Istimewa)Terduga pelaku TMJK alias Khezi (23) beserta barang bukti ganja. (Foto: Istimewa)
Terduga pelaku TMJK alias Khezi (23) beserta barang bukti ganja. (Foto: Istimewa)

Bitung, SUDARA.ID – Tim Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial TMJK alias Khezi (23), warga Kelurahan Aertembaga Kota Bitung, karena terciduk menyembunyikan narkotika berjenis Ganja didalam sepatu yang dipakainya.

Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terjadi di Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur, pada Selasa 22 Juli 2025 pukul 22.00 Wita.

Berbekal informasi yang disampaikan masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Trivo Datukramat SH MH, dan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K Mahalieng SH, langsung mengamankan terduga pelaku, sesaat setelah dirinya turun dari kapal yang ditumpanginya dari Papua.

Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan sebungkus narkotika jenis ganja yang disembunyikan Khezi di bagian dalam telapak sepatu sebelah Kiri yang dipakainya.

Berdasarkan pemeriksaan verbal petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Khezi mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang lelaki berinisal K, yang tinggal di Kompleks Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura, yang ia beli dengan harga Rp 500.000.

Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan penimbangan terhadap temuan barang bukti Ganja, dengan hasil berat bruto 20 gram.

Tim juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Redmi 10 berwarna biru milik Khezi.

Atas peristiwa hukum ini, Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur tentang larangan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa hak atau melawan hukum.

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kasat Narkoba Iptu Trivo Datukramat SH MH, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasat Trivo.

Exit mobile version