Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Tersinggung Laju Kendaraan Disalip, RA dan BE Aniaya Jovi Gerungan di Girian Bitung

1688
×

Tersinggung Laju Kendaraan Disalip, RA dan BE Aniaya Jovi Gerungan di Girian Bitung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Tersinggung karena laju kendaraannya disalip, RA (17) bersama rekannya BE (20) tega menganiaya Jovi Gerungan, warga Bitung Timur, di depan Rumah Makan Nasi Kuning Amoy dibilangan Kota Bitung, Sabtu (19/4/2025) malam.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa ketersinggungan para pelaku membuat kedua belah pihak berselisih paham, yang diakhiri dengan adegan penganiayaan dari kedua pelaku.

Example 300x600

“Para melakukan penganiayaan terhadap korban, dimana pelaku lelaki RA menganiaya korban dengan kepalan tangan sambil menyelipkan kunci motor di sela-sela jarinya, yang mengenai wajah korban, sedangkan pelaku lelaki BE menganiaya korban dengan kepalan tangan sebanyak satu kali kearah wajah korban, sehingga korban mengalami luka di bagian wajah dan luka garis di bagian leher,” info Iptu Anggai.

Baca juga:   Kapolres Bitung Hadiri Halal Bihalal Brigade Nusa Utara, Bersama Cipta Kondisi Bitung Aman

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Matuari, yang segera direspon dengan menurunkan Tim Resmob dalam melakukan penyelidikan serta pengembangan.

Akhirnya, hanya dalam waktu 1×24 jam, kedua pelaku RA dan BE, berhasil di amankan Tim Lapangan di dua lokasi yang berbeda.

Lelaki RA ditangkap di Girian Indah, sedangkan BE di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Baca juga:   BSG dan OJK Gencar Edukasi Keuangan Sejak Dini

Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiani SE, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini kedua pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Sek Matuari untuk proses Hukum lebih lanjut.

Kapolsek juga menginformasikan bahwa atas peristiwa ini, Polisi telah menyita barang bukti berupa kunci Motor dan Visum at Rapertum, dan menjerat para pelaku dengan pasal Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *