Bitung, SUDARA.ID – Seorang pria asal Surabaya berusia 61 tahun berinisial MM yang diduga melakukan tindakan penipuan penjualan emas palsu terhadap sejumlah warga di Kota Bitung, Sulawesi Utara, terpaksa harus diamankan di Mako Polres Bitung setelah mendapat pengaduan dari warga.
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa MM melancaran aksinya dengan menjual emas berbentuk cincin dan kalung lengkap beserta surat jual-beli, di toko-toko emas yang ada di Kota Bitung.
“Berbekal cincin dan kalung emas palsu, serta bukti surat jual beli palsu, tersangka pergi ke sebuah toko untuk menjual emas di Kelurahan Bitung Timur, pada tanggal 27 April 2024,” kata Iptu Anggai.
“Aksi pertama pelaku masih aman, namun pada aksi kedua hari Sabtu, 25 Mei 2024, di toko emas di Kelurahan Girian Weru Dua, aksi pelaku ketahuan,” jelasnya.
“Saat itu ia menawarkan 1 buah gelang emas palsu ke pemilik toko dengan memperlihatkan nota pembelian dari sebuah toko, namun ternyata saat pemilik toko melakukan pemeriksaan, barang berupa gelang tersebut adalah barang palsu. Pemilik toko langsung melaporkan ke pihak yang berwajib,” kata Kasi Humas mengisahkan.
“Tersangka diamankan pada hari Sabtu (25/5/2024) sore, berdasarkan laporan korban.
Saat ini pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Bitung untuk diproses hukum lanjut,” pungkas Anggai.