Bitung, SUDARA.ID – Pemerintah Kota Bitung di bawah kepemimpinan Walikota Hengky Honandar SE dan Wakil Walikota Randito Maringka S Sos, bergerak cepat menyelaraskan kebijakan strategis perlindungan anak di ruang digital.
Melalui kolaborasi lintas sektoral antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkot Bitung menyatakan kesiapan penuh mengawal pemberlakuan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun serta pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Langkah taktis ini merupakan tindak lanjut atas Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD.
Kebijakan ini menekankan penonaktifan akun media sosial berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 serta aturan ketat penggunaan Telepon Seluler (Ponsel) selama kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Fonny Tumundo SPd MPd, menegaskan bahwa pihaknya memegang tanggung jawab besar dalam memastikan instruksi tersebut terimplementasi hingga ke akar rumput di satuan pendidikan.
”Komitmen Dinas Pendidikan terkait edaran (Instruksi) Gubernur tentang pembatasan penggunaan HP bagi siswa, tentunya kami bertanggung jawab mensosialisasikan, mengedukasikan terus kepada semua jenjang pendidikan, baik dari TK-SD sampai ke tingkat SMP, bahkan pada Komite Sekolah yang melibatkan orang tua bahkan guru-guru yang ada di Kota Bitung,” jelas Kadis Fonny, Jumat (27/3/2026).
Fonny menambahkan bahwa edukasi ini tidak hanya menyasar aspek KBM, tetapi juga kegiatan ekstrakurikuler. Sebagai langkah konkret penguatan regulasi di tingkat daerah, Pemkot Bitung telah menyiapkan payung hukum tambahan.
”Bahkan sebagai langkah selanjutnya, kami sudah membuatkan edaran dari Walikota Bitung untuk disampaikan kepada semua satuan pendidikan yang ada di Kota Bitung. Kami juga akan bekerjasama dengan Bunda PAUD terkait dengan pemanfaatan ini di tingkat TK, agar supaya hal ini tersosialisasi kepada semua masyarakat,” terangnya seraya menekankan pentingnya sinergi dengan Kominfo hingga perangkat kecamatan dan kelurahan.
Senada dengan hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bitung menyoroti pentingnya peran orang dewasa dalam mengendalikan kedekatan anak dengan dunia digital.
Kepala Dinas DP3A Bitung, Meiva Woran SH MH, menilai meski media sosial telah menjadi bagian dari keseharian anak, kontrol tetap menjadi prioritas utama.
”Memang media sosial adalah sahabat anak-anak, tetapi perlu pengendalian dari orang dewasa. Karena itu Dinas Pendidikan akan memfokuskan itu di sekolah-sekolah, kalau kami nanti akan memfokuskan itu pada organisasi-organisasi perempuan, tetapi juga bekerjasama dengan tokoh-tokoh agama, dan akan mensosialisasikan itu di tempat-tempat ibadah,” ujar Meiva.
Ia memastikan bahwa DP3A akan berdiri berdampingan dengan Dinas Pendidikan untuk masuk ke ruang-ruang kelas guna memberikan pemahaman komprehensif mengenai dampak risiko tinggi di media sosial.
Sementara itu, dari sisi teknis dan pengawasan platform, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Bitung, Altin Tumengkol SIP MSi, mengingatkan bahwa tenggat waktu penonaktifan akun-akun media sosial sudah di depan mata.
”Permen Komdigi ini tujuannya untuk membatasi penggunaan medsos khusus anak umur 16 tahun ke bawah. Jadi diperlukan kolaborasi, baik dari pemerintah, siswa atau anak itu sendiri, maupun orang tua. Akun-akun yang diamanatkan untuk dinonaktifkan seperti Facebook, Instagram, YouTube, termasuk TikTok dan game Roblox, itu batasannya sampai 28 Maret sudah harus dinonaktifkan,” tegas Tumengkol.
Tumengkol mengimbau agar kolaborasi antara Kominfo, Dinas Pendidikan, dan DP3A ini disambut baik oleh masyarakat luas. Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan di luar jam sekolah.
”Pengawasannya bukan hanya di sekolah, tetapi juga di rumah oleh orang tua. Ini sangat penting untuk perkembangan mental dan juga perkembangan kesehatan bagi anak itu sendiri,” pungkasnya.
Dengan berlakunya aturan ini per 28 Maret 2026, Kota Bitung bersiap menjadi garda terdepan di Sulawesi Utara dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi tumbuh kembang generasi muda di era digital.
