Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaHukrimManadoPeristiwa

Ironi Kasus FK: Korban KDRT Diseret Pakai UU ITE Jadi Atensi Kejagung, Tuntutan Tertunda Lagi

×

Ironi Kasus FK: Korban KDRT Diseret Pakai UU ITE Jadi Atensi Kejagung, Tuntutan Tertunda Lagi

Sebarkan artikel ini
Anggota Tim Advocat FK, Citra Tangkudung (kanan), saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (3/3/2026). (Foto: Ridho L Tobing)
Anggota Tim Advocat FK, Citra Tangkudung (kanan), saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (3/3/2026). (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali diselimuti awan ketidakpastian bagi FK. Ibu rumah tangga yang tengah berjuang memulihkan diri dari trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, harus kembali menelan pil pahit. Agenda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjeratnya kembali ditunda untuk ketiga kalinya berturut-turut, Selasa (3/3/2026).

​Sidang yang sedianya dijadwalkan mulai pukul 10.00 Wita itu sempat menggantung selama berjam-jam. FK dan tim hukumnya harus menunggu dalam ketegangan hingga sidang baru benar-benar dimulai pada pukul 15.30 Wita. Namun, alih-alih mendengar tuntutan hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru meminta waktu untuk menjadwalkan ulang agenda tersebut.

Example 300x600

​Kekecewaan mendalam nampak jelas di wajah tim penasihat hukum FK. Anggota Tim Advokat FK, Citra Tangkudung, mengungkapkan bahwa penundaan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena kasus ini telah menarik perhatian di tingkat nasional.

Baca juga:   Patroli Siber, Bareskrim Bongkar Sindikat Narkotika Modus Keripik Pisang

​”Hari ini agenda tuntutan kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Tadi keterangan dari Kejaksaan, bahwa ini mendapat atensi dari Kejagung (Kejaksaan Agung),” ungkap Citra dengan nada berat usai persidangan.

​Bagi Citra, setiap menit penundaan adalah beban mental tambahan bagi kliennya. FK bukan sekadar terdakwa; ia adalah penyintas kekerasan yang kini merasa suaranya dibungkam oleh hukum itu sendiri.

​”Semoga di agenda selanjutnya minggu depan, tuntutan bisa benar-benar dilaksanakan. Ini terkait nasib klien kami. Sudah tiga minggu berturut-turut beliau menunggu kepastian hukum tanpa hasil,” lirih Citra.

Baca juga:   Understanding Privacy Laws and Data Collection in Mobile Applications

​Narasi yang dibawa oleh tim hukum tetap konsisten dan menggugah nurani: FK adalah korban, bukan pelaku. Pihak advokat menegaskan bahwa kasus UU ITE ini tak lebih dari upaya kriminalisasi dan pembungkaman yang dilakukan oleh pelaku KDRT terhadap korbannya.

​Mengingat mantan suami FK, Ivan, telah divonis bersalah atas tindakan KDRT, Citra mendesak Kejaksaan untuk melihat fakta tersebut sebagai dasar untuk membebaskan kliennya.

​”Kami meminta Kejaksaan untuk bisa segera ke agenda tuntutan. Harapannya masih sama, karena klien kami ini adalah korban KDRT yang dikriminalisasi, yang mengalami pembungkaman dari pelaku. Harapan kami tetap meminta agar Kejaksaan bisa menuntut bebas,” tegas Citra dengan penuh harap.

Baca juga:   Evaluasi Kinerja Polres Bitung, Kapolda Ungkap Pencapaian AKBP Albert Zai beserta Jajaran

​Tak hanya kepada Jaksa, Citra juga menggantungkan harapan besar pada nurani Majelis Hakim PN Manado yang akan memutus perkara ini nantinya. Baginya, keadilan sejati adalah ketika hukum tidak digunakan sebagai alat bagi pelaku kekerasan untuk terus menindas korbannya di ruang sidang.

​”Sama dengan tuntutan. Semoga hakim bisa memberikan putusan bebas pada klien kami,” tutupnya.

​Kini, FK hanya bisa kembali pulang dengan tangan hampa, membawa kembali beban mental yang sama ke rumah, sembari menghitung hari menuju agenda penuntutan pekan mendatang, berharap “atensi Kejagung” yang dimaksud benar-benar membawa angin segar bagi keadilan, bukan justru memperpanjang derita seorang penyintas.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *