Manado, SUDARA.ID – Liempepas Bersaudara dituntut 1 tahun penjara saat sidang marathon keempat perkara tindak pidana pemilu politik uang (Money politic), yang memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado yang digelar di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (12/6/2024) malam.
Dihadapan Majelis Hakim, JPU membacakan Surat Tuntutan dengan nomor Reg. Perk. PDM 91/Mnd/Eoh.2/05/2024, yang meminta Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Christovel dan Indra Liempepas masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,- subsidiar 1 bulan pidana kurungan.
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Christovel dan Indra Liempepas telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, tanpa ditemukannya alasan pembenaran yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan kedua Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sesuai dengan Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehari sebelumnya.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa berpotensi menimbulkan manajemen pemerintahan yang korup, yang dapat merusak paradigma bangsa, dan perbuatan itu bukanlah pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.
Menanggapi tuntutan Jaksa terhadap kliennya, Kris Tumbel SH dan rekan Tim Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, “Terkait dengan tuntutan itu memang kewenangan Jaksa Penuntut Umum, tidak apa-apa, tunggu saja besok pembelaan dari kami biar berimbang,” ucap Tumbel optimis.
Tumbel merasa bahwa Jaksa tidak yakin dengan tuntutan yang disampaikan.
“Kalau melihat secara kasat mata, menurut kami Tim Jaksa penuntut umum pun tidak yakin terkait dengan tuntutan mereka sendiri. Kita tentu sesuai dengan fakta, sesuai dengan alat bukti, tidak memenuhi unsur menurut kami secara hukum dan pada faktanya itu tidak terbukti,” lontar Tumbel.
Bersama Tim Kuasa Hukum, Kris Tumbel pun mengungkapkan keyakinannya atas kebebasan Sang Klien.
“Kami sangat yakin dengan proses di Pengadilan Negeri Manado ini, kami yakin para terdakwa pasti bebas. Kami sangat yakin. Dengan segala bukti dan ananlisa hukum yang akan kami tuangkan dalam pembelaan kami besok hari,” lugas Tumbel.
Berdasarkan kesepakatan bersama saat persidangan, Hakim Ketua Iriyanto Tiranda SH MH memutuskan, sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Juni 2024, pukul 19.00 Wita dengan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.