Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaManado

Resmi Bebas Murni! FK Korban KDRT di Manado Menang Melawan Jerat UU ITE

×

Resmi Bebas Murni! FK Korban KDRT di Manado Menang Melawan Jerat UU ITE

Sebarkan artikel ini
SIMBOL KEADILAN PEREMPUAN: Advokat Citra Tangkudung SH dan Arman Manoppo SH, mengapit Facy, korban KDRT yang berhasil meraih keadilan penuh atas perkara UU ITE yang menjeratnya di PN Manado, Senin (6/4/2026). (Foto: Ridho L Tobing)
SIMBOL KEADILAN PEREMPUAN: Advokat Citra Tangkudung SH dan Arman Manoppo SH, mengapit Facy, korban KDRT yang berhasil meraih keadilan penuh atas perkara UU ITE yang menjeratnya di PN Manado, Senin (6/4/2026). (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan vonis bebas murni kepada Facy Koyongsow (FK), korban KDRT yang didakwa melanggar UU ITE, dalam sidang putusan di Ruang Purwoto S. Gandasubrata SH, Senin (6/4/2026) sore.

​Putusan ini sekaligus menyibak tabir gelap perjuangan hukum selama dua tahun terakhir bagi Facy, yang sebelumnya diseret ke kursi pesakitan atas dugaan pencemaran nama baik oleh sang mantan suami.

Example 300x600

​Tepat pukul 15.25 WITA, ketukan palu hakim mengakhiri drama panjang perkara nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mnd. Facy dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (4) UU ITE sebagaimana yang didakwakan.

“Menyatakan Terdakwa Facy Koyongsow, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” tandas Hakim Ketua.

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak hanya membebaskan Facy dari segala dakwaan, tetapi juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa.

Baca juga:   Guru TK Di Bitung Viral Usai Jadi Korban Aniaya, Ternyata Pelaku Mantan Suaminya 

​”Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Hakim dalam persidangan.

Kelegaan luar biasa seketika menyelimuti kursi tim penasihat hukum Facy. Citra Tangkudung SH, Arman Manoppo SH, dan R. Youdhea S. Kumoro SH, dengan nada antusias menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim yang baru saja dibacakan.

​Putusan ini sekaligus menggugurkan segala upaya pembungkaman yang sebelumnya dilakukan melalui laporan pencemaran nama baik oleh sang mantan suami, yang sebelumnya telah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus kekerasan fisik terhadap Facy.

Suasana haru tak terbendung tatkala Facy, dengan didampingi tim hukum dan kedua orang tuanya, melangkah keluar dari ruang sidang. Anggota tim advokat, Citra Tangkudung SH, dengan penuh kasih merangkul erat kliennya yang masih tampak terpaku, seolah belum memercayai kenyataan indah yang baru saja didengarnya. Momen emosional tersebut menjadi simbol berakhirnya trauma hukum yang telah dipikul Facy selama dua tahun terakhir.

Baca juga:   UPDATE: Tsunami Terdeteksi di Beberapa Wilayah Sulawesi Utara dan Maluku Utara, BMKG Imbau Waspada

“Puji syukur kepada Tuhan atas keadilan yang boleh kami dapatkan atas perjuangan panjang. Selama dua tahun kami berjuang dan saat ini kami mendapatkan keadilan,” ujar Citra Tangkudung dengan nada penuh haru di hadapan awak media.

Sambil menahan haru, Citra menegaskan bahwa perjuangan Facy adalah representasi dari suara para perempuan yang mencari keadilan.

“Pastinya putusan hari ini kami harapkan bisa menjadi preseden bagi korban perempuan yang berani bersuara dan mendapatkan keadilan. Kami harap ini akan menjadi contoh buat semua, dan kemenangan ini adalah kemenangan bagi korban perempuan,” ujar Citra mantap.

​Di tengah suasana haru tersebut, Citra secara khusus menyampaikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada lembaga peradilan dan kejaksaan atas kolaborasi keadilan yang tercipta dalam perkara ini. Ia secara khusus mengapresiasi seluruh jajaran penegak hukum yang telah berdiri di atas fakta persidangan untuk memberikan keadilan bagi kliennya.

Baca juga:   Bitung Berduka! Briando Honandar Putra Sulung Wakil Walikota Hengky Honandar Meninggal Dunia

“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memberikan keadilan bagi klien kami seadil-adilnya. Terima kasih juga atas tuntutan bebas dari Jaksa, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Manado,” hatur Citra dengan penuh rasa hormat.

Facy sendiri yang saat sesi wawancara diapit tim Advokatnya, sepertinya tak mampu banyak berkata-kata untuk mengungkapkan perasaannya. Namun kelegaan yang luar biasa tampak terpancar jelas dari sorot matanya yang berkaca-kaca.

Mewakili perasaan kliennya, Citra pun berujar singkat sembari menatap haru wajah Facy, “Klien kami bahagia karena dia mendapatkan putusan yang adil,” ungkap Citra.

​Di penghujung keterangannya, Citra tak lupa menyampaikan apresiasi khusus kepada awak media yang terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Terima kasih buat teman-teman media selama ini sudah membantu, bersama-sama dengan korban untuk meneriakkan keadilan, terima kasih banyak, semoga ke depannya media tetap masih ada di pihak korban,” hatur Citra sebagai pernyataan penutup di hadapan awak media.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *