Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBerita Utama

Bawaslu Sulut Wanti – Wanti Main Medsos Saat Masa Tenang, Potensi Menabrak Aturan

×

Bawaslu Sulut Wanti – Wanti Main Medsos Saat Masa Tenang, Potensi Menabrak Aturan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sulut Wanti - Wanti Main Medsos Saat Masa Tenang, Potensi Menabrak Aturan
Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifli Densi
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) wanti – wanti peserta Pemilu dan pendukung dalam bermain media sosial (Medsos) di masa tenang Pemilu 2024. Postingan menggiring kampanye berpotensi menabrak aturan.

Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifli Densi mewanti-wanti Peserta Pemilu dalam bermain media sosial ditengah masa tenang pada 11-13 Ferbuari 2024.

Example 300x600

Postingan di Medsos yang menggiring opini untuk menguntungkan calon alias peserta pemilu bisa termasuk mensosialisasikan diri atau berkampanye.

Baca juga:   GMIM Sion Malalayang Juara 3 Lomba Paduan Suara Middle Choir Seri A HUT ke-61 P/KB Sinode GMIM

Jika Pengawas Pemilu menemukan giringan postingan berkampanye dimasa tenang maka peserta pemilu berpotensi menabrak aturan.

“Untuk media sosialkan sudah ditutup perhari ini (Minggu 11 Januari 2024) sudah ditutup jadi sudah tidak ada lagi medsos dari partai politik atau peserta pemilu yang terbuka,” imbau Zulkifli, Minggu (11/2/2024).

Zulkifli juga menjelaskan tidak hanya akun medsos pribadi atau akun resmi peserta pemilu yang berpotensi menabrak aturan di masa tenang. Akun-akun liar seperti akun fake atau palsu juga bisa berpotensi menjadi temuan.

Baca juga:   Jadi Narsum di Tomsel, Linu Paparkan Strategi Pengawasan Partisipatif Bawaslu

“Kita berupaya juga semaksimal mungkin untuk akun-akun pribadi untuk apalagi akun yang fake agar ini bisa teratasi,” bebernya.

Zulkifli membeberkan pelarangan kampanye dimedia sosial, media massa dan cetak telah diatur dalam undang-undang nomor 7/2017. Untuk itu, Zulkfli mengingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan medsos.

“Termasuk jajaran media masa media cetak larangan pada masa tenang pasal 287 ayat 5 selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan peserta pemilu,” pungkanya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *