Manado, SUDARA.ID – Nancy Angela Hendriks resmi melaporkan Dr. Jusak Kereh SH MH atas dugaan tindak pidana penghinaan berupa fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polda Sulawesi Utara, Senin (2/9/2024).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/470/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 September 2024, laporan tersebut berawal dari beredarnya surat pada tanggal 31 Agustus 2024, tentang Angela Hendriks yang disebut meminta sejumlah uang kepada terlapor Jusak Kereh dengan janji akan menjadikan dirinya sebagai Ketua tim kampanye.
Merasa dirugikan atas beredarnya surat yang menurutnya berisi informasi yang tidak benar tentang dirinya tersebut, akhirnya Nancy Angela Hendriks melaporkan Jusak Kereh atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 dan atau 310 ayat (2).
Kuasa Hukum Nancy Angela Hendriks, Vebry Tri Haryadi SH dan Theodoron Runtuwene SH MH menegaskan pelaporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kliennya tersebut kepada para awak media usai membuat laporan di SPKT Mapolda Sulut.
“Kami datang dan berkonsultasi, dan sudah diterima Laporan Polisi kami terhadap pasal 311 dan 310. 311 itu fitnah yang ancamannya 4 tahun dan 310, pencemaran nama baik,” sebut Vebry.
“Jadi seseorang yang bernama Jusak Kereh ini, dia membuat surat yang berisi mengenai tuduhan-tuduhan yang tidak benar terhadap klien kami Ibu Nancy, yang surat ini sebenarnya adalah internal. Tapi kami mengkaji, apakah surat ini sebagai suatu somasi atau peringatan atau cuma surat pemberitahuan biasa (internal). Tetapi beberapa hari kemudian, surat ini menyebar luas sampai di semua kalangan yang ada, dan surat ini berisi hal-hal yang memojokkan dan dugaan tindak pidana yaitu fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ungkap Vebry.
Vebry juga sempat mengulas singkat tentang isi surat tersebut kepada media. “Inti ini bahwa klien kami ibu Nancy mengarahkan sedemikian rupa mengenai penggunaan terhadap ratusan juta yaitu dua ratus lima puluh juta, kemudian menjanjikan sesuatu terhadap organisasi yang ada, terhadap sekretariat kami yang ada, dia janjikan sesuatu dan sebagainya. Padahal itu tidak pernah,” beber Vebry.
“Di organisasi yang ada, katanya dia mau jadi Ketua disitu dan sebagainya. Kalau itu apa dan sebagainya, tanyakan langsung kepada Dr Jusak Kereh SH MH, karena dia yang membuat surat itu, dia yang menyebarkan dan dia mengklaim terhadap apa yang dia tujukan mengenai Ketua-Ketuaan dan apa sebagainya. Dan ini tuduhan yang tidak beralasan hukum, sehingga kami datang untuk melaporkan, karena ini tidak bisa tindakan-tindakan ini dibenarkan,” tegas Vebry Tri Haryadi.