Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Hukrim

18 Hari Operasi, Polda Sulut Ungkap 189 Kasus Premanisme dan Amankan 63 Tersangka

1772
×

18 Hari Operasi, Polda Sulut Ungkap 189 Kasus Premanisme dan Amankan 63 Tersangka

Sebarkan artikel ini
18 Hari Operasi, Polda Sulut Ungkap 189 Kasus Premanisme dan Amankan 63 Tersangka disampaikan saat konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa 20 Mei 2025. (Humas Polda Sulut / sudara.id)
Example 468x60

Manado, sudara.id – Dalam kurun waktu 18 hari, Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama jajaran berhasil mengungkap 189 kasus premanisme dan mengamankan 63 tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme 2025 yang digelar sejak 1 hingga 18 Mei 2025.

Capaian ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025), yang dipimpin Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, serta sejumlah pejabat lainnya.

Example 300x600

“Dari total 189 kasus, terdiri dari 43 kasus senjata tajam, 85 kasus minuman beralkohol, 12 kasus pungutan liar, dan 49 kasus gangguan ketertiban umum. Dari jumlah tersebut, 134 kasus dilakukan pembinaan, sedangkan 63 kasus dilakukan penyidikan,” jelas Kombes Pol Bayu.

Baca juga:   Pelaku Perkosa-Bunuh di Minahasa Ternyata Residivis Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain 43 buah senjata tajam, 2.944 liter minuman keras jenis captikus, serta 20 kaleng bir draft.

Polda Sulut Klarifikasi Meninggalnya Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Tegaskan Tidak Ada Kekerasan

Operasi ini melibatkan sebanyak 538 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi di wilayah hukum Polda Sulut.

Baca juga:   Babysitter di Manado Nekat Curi Emas Milik Bosnya, Kerugian Capai 100 Juta 

Dalam keterangannya, Irwasda juga memaparkan berbagai ancaman pidana bagi para pelaku premanisme, termasuk ancaman 10 tahun penjara bagi pembawa senjata tajam atau api sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta 9 tahun bagi pelaku pungli sesuai Pasal 368 KUHP.

“Premanisme adalah tindak kriminal yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Polri akan bertindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol Bayu.

Baca juga:   Sekprov Sulut Steve Kepel dan Asiano Gamy Kawatu (AGK) Resmi Tahanan Polda Sulut

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi premanisme ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 yang bisa diakses secara gratis.

Polda Sulut Ungkap 47 Kasus Kriminal dalam Operasi Berantas Premanisme 2025

“Polri akan selalu hadir untuk melindungi warga negara. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum ini,” pungkasnya. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *