Manado, sudara.id – Dalam kurun waktu 18 hari, Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama jajaran berhasil mengungkap 189 kasus premanisme dan mengamankan 63 tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme 2025 yang digelar sejak 1 hingga 18 Mei 2025.
Capaian ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025), yang dipimpin Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, serta sejumlah pejabat lainnya.
“Dari total 189 kasus, terdiri dari 43 kasus senjata tajam, 85 kasus minuman beralkohol, 12 kasus pungutan liar, dan 49 kasus gangguan ketertiban umum. Dari jumlah tersebut, 134 kasus dilakukan pembinaan, sedangkan 63 kasus dilakukan penyidikan,” jelas Kombes Pol Bayu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain 43 buah senjata tajam, 2.944 liter minuman keras jenis captikus, serta 20 kaleng bir draft.
Polda Sulut Klarifikasi Meninggalnya Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Tegaskan Tidak Ada Kekerasan
Operasi ini melibatkan sebanyak 538 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi di wilayah hukum Polda Sulut.
Dalam keterangannya, Irwasda juga memaparkan berbagai ancaman pidana bagi para pelaku premanisme, termasuk ancaman 10 tahun penjara bagi pembawa senjata tajam atau api sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta 9 tahun bagi pelaku pungli sesuai Pasal 368 KUHP.
“Premanisme adalah tindak kriminal yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Polri akan bertindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol Bayu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi premanisme ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 yang bisa diakses secara gratis.
Polda Sulut Ungkap 47 Kasus Kriminal dalam Operasi Berantas Premanisme 2025
“Polri akan selalu hadir untuk melindungi warga negara. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum ini,” pungkasnya. Mz