Bitung, SUDARA.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara (Sulut) musnahkan 1 kontainer atau seberat 15 Ton daging ayam tidak layak konsumsi. Saat tiba di Pelabuhan Bitung Daging dalam keadaan busuk.
“Komoditas tersebut dinyatakan positif rusak atau busuk, sehingga perlu dilakukan tindakan pemusnahan. Adapun pemilik barang menyerahkan kebijakan sepenuhnya pada karantina selaku pihak berwenang,” ujar Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Setyawan Pamularsih, Sabtu (4/5/2024).
Setyawan mengatakan pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Jumat (3/5). Ia mengungkap proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan dan dibakar untuk mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari produk hewan yang rusak atau busuk.
“Komoditas tersebut diduga mengalami pembusukan. Penyebabnya karena gangguan mesin pendingin dalam kontainer selama pelayaran dari Surabaya, Jawa Timur menuju Bitung, Sulawesi Utara,” ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara mengatakan proses pemusnahan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Saat pemusnahan disaksikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung, Dinas Lingkungan Hidup Bitung, dan Pelindo Bitung.
“Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih berhati-hati lagi. Pengguna jasa ataupun jasa ekspedisi diharapkan dapat lebih memerhatikan kesehatan produk dan keamanan pangan. Juga untuk alat penyimpanan yang memenuhi standar,”ungkapnya.