Manado, SUDARA.ID – Pemilu 2024 mendokumentasikan serta mempublikasikan berbagai problematika dan mekanisme dalam berbagai bidang pengawasan yang diemban Bawaslu Kota Manado selama tahapan demi tahapan berlangsung hingga saat penetapan pleno Tingkat Kota digelar KPU Kota Manado.
Berbagai peristiwa menjadi bahasan serta acuan saat Bawaslu Manado menggelar kegiatan Publikasi dan dokumentasi Pengawasan penetapan hasil pemilu 2024 di Tomohon Room, Swiss-belhotel Maleosan Manado, Sabtu (30/3/2024).
Bawaslu Manado menghadirkan akademisi Dr. Abdurrahman Konoras SH MH yang memaparkan kluster permasalahan hukum dalam PHPU 2019 diantaranya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih yang tidak diberikan kesempatan menggunakan hak pilih, yang menceritakan ketidaksiapan Indonensia untuk menggelar pemilihan umum langsung.
Selain itu, Konoras juga menyampaikan bagaiamana KPU tidak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu.
Belum lagi politik uang, Konoras mengatakan, “Susah membuktikan dan masyarakat tidak mau menjadi saksi. Mau proses susah. Kesadaran masyarakat belum,” ujarnya.
Sehubungan dengan pengawasan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri, Konoras menyampaikan adanya keterbatasan Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
Konoras juga membahas mengenai pelanggaran tata cara administrasi, seperti kotak suara tidak tersegel, tidak ada daftar hadir pemilih, pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur.
Penggelembungan atau perubahan hasil perolehan suara dan penyelenggara pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Konoras menyampaikan landasan konstitusional tugas pengawasan Bawaslu, “Dalam pengisian jabatan kepala pemerintahan dan anggota kelembagaan perwakilan, UUD 1945 menentukan melalui pemilihan umum yang di dalamnya terdapat prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antar penyelenggara, peserta, dan pengawas pemilihan umum”.
Penyelenggaraan pemilihan umum tanpa pengawasan oleh lembaga independen.akan mengancam prinsip-prinsip luber dan jurdil dalam pelaksanaan Pemilu…” [Putusan MK No.11/PUU-VIII/2010, hlm 109 & 112]
Pasal 22E ayat (5) UUD 1945: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Kalimat “suatu Komisi Pemilihan Umum” dalam UUD 1945 tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, fungsi penyelenggaraan pemilihan umum tidak hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetapi termasuk juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai satu kesatuan.
Fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. [Putusan MKNo.11/PUU-VIII/2010, & Pasal 1 angka 7 UU Pemilu)
Sementara itu, Pembicaraan kedua mantan Komisioner Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda mengungkapkan bahwa dengan berbagai problematika pengawasan Bawaslu pada pemilu 2024 menyampaikan perlunya penguatan Bawaslu dalam hal memutuskan suatu perkara atapun penguatan dalam jumlah personel serta Sumber Daya Manusia (SDM).
Selesai kegiatan, Bawaslu bersama para wartawan dan Panwascam Kota Manado menggelar acara buka puasa bersama.