Manado, SUDARA.ID – Bawaslu Kota Manado mengingatkan akan resiko ancaman pidana bila menjadi penerima politik uang pada pilkada 2024.
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Manado Abdul Gafur Subaer saat Sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka Anti Politik Uang di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Jumat (26/7/2024).
Subaer secara spesifik menyebutkan bahwa masyarakat pemilih memiliki potensi terjerat tindak pidana politik uang sebagai penerima. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama kita mengawasi dari sisi pengawasan partisipatif terkait politik uang, karena kami mau sampaikan bahwa Pilkada itu bukan cuma pemberi yang berpotensi untuk kena efek pidananya, tapi juga penerima,” tandasnya.
Hal ini tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan Rp 1 miliar.
“Jadi masyarakat kami himbau agar jaga diri masing-masing terkait pilkada ini. Bukan jadi takut atau apa, tapi dari sisi pelanggaran ini harus kita waspadalah,” kata Subaer.
Subaer berharap informasi ini dapat tersampaikan dengan lebih luas ke publik, baik melalui media sosial atau melalui sarana pergaulan lainnya.
“Agar supaya terkait pidana politik uang tersosialisasi dengan baik, makanya stakeholder yang kami undang adalah Partai Politik dan Media. Kenapa partai politik, karena penting juga sebenarnya untuk internal partai juga tahu. Kenapa Media, ya penting media mensosialisasikan ini dalam jangka panjang, agar semua seluruh masyarakat Kota Manado, Stakeholdernya, politisinya, tahu bahwa ada ancaman pidana pemilihan (Kepala daerah),” pungkas Subaer.