Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Manado

Bawaslu Manado Rilis Imbauan Untuk Cabut Alat Peraga Kampanye, Termasuk Di Media Sosial

×

Bawaslu Manado Rilis Imbauan Untuk Cabut Alat Peraga Kampanye, Termasuk Di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, Sudara.id – Bawaslu Kota Manado merilis surat Imbauan Penurunan/Pencabutan Alat Peraga Kampanye yang ditujukan kepada para partai politik peserta pemilu 2024 yang ada di Kota Manado.

Surat bertanggal 27 Oktober 2023 tersebut berisi tentang imbauan untuk menurunkan atau mencabut alat peraga kampanye pemilu yang dilakukan secara mandiri.

Example 300x600

Dalam Surat dengan nomor 585/PM.00.01/K.SA-14/10/2023, para peserta pemilu juga dihimbau untuk tidak memposting atau memasang alat peraga kampanye di media sosial, mengingat belum berjalannya tahapan untuk berkampanye.

Baca juga:   Kosgard Sulut Gelar Latihan Prestasi (LATPRES), Jalin Silaturahmi Antar Peternak Ayam Tangkas Non Judi

Hal ini didasarkan pada Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Secara khusus, Bawaslu berharap para peserta pemilu dapat dengan cermat memperhatikan poin kedua (angka romawi) dari isi surat imbauan dengan logo resmi Bawaslu Kota Manado ini.

Secara umum, dalam surat yang di tandatangani Ketua Brillian J Maengko tersebut, Bawaslu juga mengimbau agar Peserta pemilu juga memperhatikan serta mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *