Manado, Sudara.id – Bawaslu Kota Manado melaksanakan sosialisasi terkait berjalannya pengawasan dan penertiban APK pada tahapan kampanye pemilu 2024 Kota Manado di Mahawu Room, Grand Whizz Hotel Manado, Jumat (29/12/2023).
Menghadirkan 3 Narasumber diantaranya Kasat Pol PP Kota Manando Johanis Waworuntu, Ketua Bawaslu Manado 2019-2023 Marwan Kawinda, Pemerhati Kepemiluan juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara 2018-2023 Aljunaid Bakari, Bawaslu memberikan penguatan pemahaman terkait pengawasan bersama tahapan kampanye pemilu 2024.
Kasat Johanis Waworuntu memaparkan bagaimana peran serta Sat Pol PP Kota Manado dalam mendukung suksesnya Pemilu 2024 dari sisi pelaksanaan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Manado.
Kasat Waworuntu mengulas Perda Nomor 2 tahun 2019 Kota Manado tentang penyelenggaraan ketentraman Dan ketertiban umum yang berkorelasi dengan pengawasan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Sementara itu, Marwan Kawinda mengupas definisi, maksud serta tujuan Kampanye bagi para peserta pemilu serta bagaimana layaknya proses pelaksanaan kampanye itu dapat berlangsung sejak dari pendaftaran Pelaksana Kampanye.
Marwan Kawinda juga menjabarkan potensi masalah yang bisa timbul saat kampanye pada Pemilu yang perlu mendapat perhatian dari para partai politik peserta pemilu dan juga bagi para penyelenggaraan pemilu khususnya Bawaslu dalam fungsi pengawasannya.
Marwan Kawinda menutup sesinya dengan memaparkan materi dan metode kampanye bagi para peserta calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, juga bagi Calon anggota Legislatif pusat dan daerah.
Disisi lain, Aljunaid Bakari mengungkapkan bahwa para peserta pemilu dan pelaksana kampanye hendaknya memperhatikan jadwal kampanye yang telah diatur, mengingat adanya konsekuensi hukuman pidana berupa kurungan badan maupun denda.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyakRp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Mengingat hal tersebut, Aljunaid menyampaikan, sebagai Pilar ke -4 demokrasi, Pers dalam kesetaraannya dengan tiga pilar demokrasi lainnya, berperan dan berfungsi sebagai kontrol sosial penyeimbang dengan turut mengawasi jalannya pelaksanaan pesta demokrasi.
“Pers harus tetap bisa menjadi penyeimbang dalam jalannya pesta demokrasi di negara ini. Kalau bisa saya katakan, pers sebagai pilar demokrasi, ya harus punya tanggung jawab untuk mengawasi Pemilu itu bermartabat,” ucap Bakari.
Menutup sesi kegiatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manado Heard Runtuwene mengungkapkan bagaimana kegiatan pengawasan ini sangat penting dalam tahapan kampanye menjelang pemilu 2024.
“Kegiatan ini sangat penting kita laksanakan dalam tahapan kampanye saat ini, hal ini merupakan bentuk minimalisir kita dalam dugaan-dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye,” ungkapnya.
Karenanya, Heard Runtuwene juga berharap agar pers dapat terus berkontribusi dalam membantu menggawasi tahapan-tahapan pemilu 2024 ini.
“Pers bantu kami dalam pengawasan, dan juga terima kasih untuk pertemuan ini, mari kita sama-sama menjaga dan mengawasi semua tahapan yang ada,” ucap Runtuwene.