Batam, SUDARA.ID – Identitas pria berinisial YY, Buronan Internasional berkewarganegaraan Jepang berhasil diungkap Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) yang bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) setelah sebelumnya ditangkap Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang) di wilayah perairan Kota Batam.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago menyampaikan kronologi penangkapan YY berawal ketika Patroli Satpolairud Polresta Barelang sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal boat di perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024 lalu.
Kapal boat memuat 7 (tujuh) orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.
Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.
Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.
Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), tahanan detensi WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).
Erdi menuturkan, pihaknya menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
Erdi menegaskan, pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
“Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol,” tutupnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan persnya di Batam, Rabu (21/2/2024) mengatakan penetapan YY sebagai buron dikarenakan terlibat kasus penipuan di negara asalnya.
“YY merupakan presiden perusahaan Nishiyama Farm di Kota Akaiwa. YY diduga melakukan penipuan di Jepang dengan modus investasi dalam bisnis penjualan buah,” jelas Surya.
Surya menginformasikan bahwa dalam pelariannya ke Indonesia, YY menggunakan visa kunjungan wisata dengan melakukan perjalanan wisata dan berpindah-pindah.
“Yang bersangkutan merasa bersalah di negaranya dan dia berusaha melarikan diri, dia turun di Jakarta terbang kesana sini dan sampailah dia di Batam,” kata dia.
“Penangkapan ini berkat kerja sama jajaran lintas instansi yang tergabung dalam timpora,” sebutnya.
Dia menginformasikan bahwa YY kini berada di sel kantor Imigrasi Khusus Batam dan akan dideportasi ke negara asal untuk menjalani proses hukum.
Sesuai aturan keimigrasian pihaknya akan mendeportasi dan menyerahkan proses hukumnya ke negara asal pria itu. (***)